Muhammad Rizieq Shihab baru-baru ini difonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait dakwaan perkara tes usap.
"Muhammad Rizieq Sihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan niatan pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum dan dijatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Hakim Khadwanto.
Hakim juga memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.
Baca Juga: Manfaat Obat Ivermectin yang Gak Diketahui, Erick Thohir: BUMN Akan Produksi untuk Rakyat
Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dengan adanya kabar tersebut.
Tuntutan ini lebih rendah dari yang diajukan jaksa penuntut umum lantaran Rizieq bersetatus sebagai guru agama.
"Hal yang meringankan adalah terdakwa punya keluarga dan sebagai guru agama ilmunya masih dibutuhkan masyarakat," kata hakim.
Kadwanto juga menjelaskan bahwa keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan fakta yang terungkap selama persidangan kasus tes usap di RS UMMI Bogor.
Tak sampai disitu saja bahkan dalam sidang putusan tersebut, hakim juga menyebutkan barang bukti berupa dua buah flashdisk merek Sandisk berwarna hitam merah, yang berisi foto dan rekaman video saat tim satgas datang ke RS Ummi Bogor. Selain itu juga berisi surat pernyataan Habib Rizieq Shihab.
Sebelumnya Rizieq dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengar keputusan tersebut Habib Rizieq Shihab menyatakan akan banding.
"Saya keberatan dan akan banding," ucap Habib Rizieq.