Menggosok gigi saat puasa Ramadan hingga kini masih terus menjadi perbincangan bagi umat muslim. Hal ini karena banyak yang mempertanyakan apakah menggosok gigi saat puasa sah atau tidak.
Pasalnya menggososk gigi saat puasa sangat penting untuk mejaga kesehatan mulut dan gigi.
Lalu bagaimana hukum seseorang yang menggosok gigi saat puasa Ramadan? Apakah puasanya sah atau tidak? Simak selengkpnya di Correcto.id.
BACA JUGA: Cegah Hipertensi Hingga Sakit Jantung, Kenali Ciri-Ciri Kolesterol Tinggi saat Berpuasa
Hukum Menggosok Gigi Saat Puasa Ramadan
Berdasarkan dari laman NU Online ada hadist dari Al-Habib Abdullah bin Husein bin Thahir yang mnejelaskan megenai hukum sikat gigi saat puasa yang ditulis dalam karya Isda'ur Rafiq yang berbunyi sebagai berikut.
“Bagi orang berpuasa, makruh bersiwak setelah zhuhur berdasarkan hadits, ‘Perubahan aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari Kiamat daripada wangi minyak misik"
Sementara dijelaskan dalam Hadist riwayat Nasa’i, Aisyah radliallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah.” (HR. Nasa’i dan dishahihkan al-Albani)
Jika bersandar pada hadist yang pertama, artinya sikat gigi saat puasa termasuk makruh yang berarti perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan, namun apabila dilakukan tak akan mendapat dosa.
Dalam hal ini berarti hukum menggosok gigi saat puasa berarti adalah makruh dan tak membatalkan puasa alias sah.
BACA JUGA: Cara Mudah Mencegah Asam Lambung Naik Saat Ibadah Puasa
Meski begitu, kita tetap perlu memperhatikan ara menggosok gigi yang benar selama puasa Ramadan, karena saat menyikat gigi kita melakukan aktivitas memasukkan sesuatu ke dalam bagian yang berlubang yaitu mulut.