Delapan orang pelaku pemalsuan produk skincare ditangkap polisi usai ketahuan meracik dan menjual produk palsu secara daring. Salah satu merek yang dirugikan dalam kasus ini adalah ELS Skincare Reborn.
Aksi para pelaku dilakukan di sebuah rumah di kawasan Pondok Ungu Permai, Kabupaten Bekasi. Mereka diketahui memproduksi berbagai jenis skincare menggunakan bahan dan kemasan yang dibeli secara online, kemudian dijual kembali melalui platform e-commerce dengan harga miring. Produk-produk palsu itu dipasarkan dengan nama toko seperti “Pusat Glowing Store” dan “Glow Solution.”
Mia Nurma, pemilik ELS Skincare Reborn, menyampaikan bahwa pihaknya sangat dirugikan akibat pemalsuan ini. Ia menegaskan bahwa produk resmi ELS Skincare Reborn telah terdaftar di BPOM dan selama ini tidak pernah menerima keluhan dari konsumen.
“Nama brand kami ikut tercoreng karena ulah pihak yang tidak bertanggung jawab. Tapi saya percaya langkah cepat dan tegas dari pihak kepolisian akan memulihkan kepercayaan masyarakat,” ujar Mia.
Lebih lanjut, Mia mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli produk skincare dan memastikan hanya membeli dari saluran resmi. Ia juga memastikan bahwa seluruh produk asli ELS Skincare Reborn telah memenuhi standar dan regulasi yang berlaku.