Berikut syarat dan aturan terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang bebas karantina di seluruh Indonesia.
Aturan terbaru soal PPLN ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 23 Maret 2022.
“PPLN yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina,” kata Jokowi.
BACA JUGA: Resmi! Pemerintah Izinkan Suporter Sepak Bola Nonton Langsung di Stadion, Ini Syaratnya
Bebas Karantina
Presiden Jokowi menyamoaikan langsung terkait aturan terbaru PPLN yang tiba di Indonesia agar tak perlu melakukan karantina.
Diketahui, peraturan baru PPLN ini berlaku untuk kedatangan seluruh bandara di Indonesia.
Syarat PPLN
Meski dibebaskan karantina, namun terdapat syarat yang tetap diberlakukan pada PPL yaitu, tes RT-PCR terlebih dahulu saat tiba di pintu kedatangan bandara.
Jika hasil tes RT-PCR negatif, maka mereka diizinkan untuk keluar dari bandara dan melanjutkan perjlanannya.
Namun jika hasilnya positif, maka PPLN akan langsung ditangani oleh satgas Covid-19 sesuai dengan prosedur yang diterapkan.
Penurunan Kasus Covid-19
Terpantau hingga hari ini, 25 Maret 2022, perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia mengalami penurunan yang signifikan.
Bahkan belakangan ini pemerinah juga memberikan kelonggaran dalam pembatasan kegiatan masyarakat.
Pemerintah juga memutuskan untuk mengambil langkah pelonggaran seperti kebijakan bebas karantina bagi PPLN yang diperluas ke seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Pemerintah Resmi Hapus Syarat Tes Antigen PCR Naik Pesawat hingga KA, Ini Syaratnya
Nah, itulah syarat dan aturan terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang bebas
karantina di seluruh Indonesia.