Kronologi Doni Salmanan Ditangkap dan Ditahan Polisi, Berawal dari Kasus Quotex

Kronologi Doni Salmanan Ditangkap dan Ditahan Polisi, Berawal dari Kasus Quotex

M Khubbab Fairus
2022-03-09 10:21:13
Kronologi Doni Salmanan Ditangkap dan Ditahan Polisi, Berawal dari Kasus Quotex
Doni Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Belakangan Kasus investasi bodong berkedok trading sedang mendaji pembicaraan hangat di jagat sosial media.

Setelah penangkapan Indra Kenz, crazy rich asal Medan dengan kasus Binomo. Baru-baru ini giliran Doni Salmanan yang di tetapkan menjadi tersangka atas kasus yang serupa melalui plaform Quotex. 

Baca Juga : Fakta-Fakta Doni Salmanan Terseret Kasus Quotex, bukan Binomo

Lantas bagaimana perjalanan kronologi kasus yang sedang dihadapi Doni Salmanan yang berawal dari Quotex, Berikut Informasinya telah kami rangkum dari berbagai sumber. 

Pelaporan Doni Salmanan


Pada tanggal 3 Februali 2022 Doni salmanan dilaporkan Bareskrim Porli melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi khusus oleh saudara berinisial RA yang merupakan korban dari platform trading Quotex. Dengan nomor pelaporan LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI

Peningkatan Stastus Penyelidikan menjadi Penyidikan


Di tanggal 4 Maret 2022, Penyidik dari pihak Bareskrim Polri meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan mulai mengumpulkan bukti-bukti.

Dalam proses tersebut Polisi telah mengumpulkan bukti dari 10 orang saksi yang terdiri dari 3 saksi ahli dan 7 saksi dari pihak pelapor. Dan segera melakukan proses pemanggilan Doni Salmanan.

Doni Salmanan Memenuhi Panggilan Polri


Pada tanggal 8 Maret 2022 Doni Salmanan memenuhi panggilan dari bareskrim polri dengan status sebagai saksi bersama tiga kuasa hukumnya.

Sebagaimana diketahui, Doni Salmanan di periksa sebagai saksi atas dugaan judi daring, penyebaran berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pemeriksaan Selama 12 Jam


Hingga pemeriksaan yang dilakukan terhadap Doni Salmanan tersebut menghabiskan waktu selama 12 jam. Dirinya pun sempat menyebutkan mempercayakan dan menyerahkan semuanya kepada pihak yang berwajib agar bisa diproses dengan seadil-adilnya.

Dalam pemeriksaan tersebut melibatkan sekurang-kurangnya sebanyak 12 saksi yaitu tujuh saksi korban, tiga saksi ahli dan dua saksi dari perusahaan paymet gateway.

 Penetapan Tersangka


Kemudian dari hasil pemeriksaan yang dilakukan sejak pukul10.10 hingga 23.10 Majlis Hakim menetapkan peningkatan status Doni Salmanan yang semula di periksa sebagai saksi kini telah berstatus sebagai tersangka.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30