Selebgram Cleopatra aka KH yang berasal dari Pasuruan ditangkap polisi di toilet salah satu cafe di daerah Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan setelah selesai live bugil pada Rabu, 2 Maret 2022.
Adanya kabar tersebut, banyak publik penasaran dengan penghasilan selebgram Cleopatra aka KH dari live bugil. Nah, untuk menjawab rasa penasaran publik, kali ini Correcto akan menyajikan penghasilan dari selebgram Cleopatra. Berikut ulasannya:
Baca Juga: Sosok dan Fakta Lengkap Cleopatra aka KH: Selebgram asal Pasuruan Ditangkap Polisi karena Live Bugil
Penghasilan Selebgram Cleopatra
Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, Cleopatra disebut kerap melakukan aksi live bugil pada salah satu media sosial. Dari live bugil itu, Cleopatra meraup keuntungan hingga Rp20 juta per bulan.
Adhi menjelaskan, Cleopatra memulai adegan pornografi sambil menunggu respon dari penonton berupa kiriman hadiah koin yaitu satu koin seharga Rp3 ribu.
Tidak hanya itu, Cleopatra juga mendapatkan upah dari aplikasi sebesar 6 dolar AS per jam saat live bugil. Dengan perhitungan tersebut, KH bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp20 juta setiap bulannya.
"Tersangka KH mendapatkan keuntungan setiap bulan rata–rata sebesar Rp30 juta,” tutur Adhi.
Awal Mula Selebgram Cleopatra Ditangkap Polisi
Menurut penjelasan Adhi, penangkapan Cleopatra bermula dengan adanya informasi dari masyarakat, tak lama setelah itu Patroli Cyber langsung melakukan penyelidikan.
Tidak berselang lama, anggota Polres Pasuruan pun langsung terjun ke sebuah cafe di daerah Bulukandang, Kecamatan Prigen itu. Di cafe itu, Cleopatra yang sudah selesai melakukan live porno di toilet langsung ditangkap dan digeledah.
Video Detik-detik Selebgram Cleopatra Ditangkap Polisi Viral
Diamati dari video yang beredar, terlihat beberapa petugas polisi melakukan penggeledahan di sebuah toilet terhadap seorang wanita yang dikenal seorang selebgram Cleopatra.
Setelah melakukan penggeledahan, terlihat juga petugas menggiring Cleopatra ke sebuah mobil. Dalam video itu Cleopatra terlihat sedang memakai pakaian seksi berwarna loreng-loreng.
Baca Juga: Video Detik-detik Selebgram Cleopatra Ditangkap Polisi saat Live Bugil di Toilet
Cleopatra Terancam 10 Tahun Penjara
Adhi menuturkan, Cleopatra kini telah berstatus tersangka sehingga dikenakan Pasal 34 dan Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Junto Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor : 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Cleopatra terancam hukuman penjara selama 10 tahun atau denda paling tinggisebanyak Rp5 miliar.