Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menerangkan bahwa pelanggan Cassandra Angelie tidak bisa kena pidana. Alasan polisi tidak bisa menjerat pelanggan Cassandra Angelie karena tindakannya masuk dalam urusan yang bersifat private atau urusan personal.
Belum lama ini publik digegerkan dengan penangkapan artis sinetron Cassandra Angelie yang sedang lakukan tindakan prostitusi di sebuah hotel di Jakarta. Saat ditangkap Cassandra Angelie sedang melayani seorang pria hidung belang yang ramai diduga publik berstatus pejabat publik.
Baca juga: Awal Mula Penangkapan Cassandra Angelie Kasus Prostitusi, Bra dan Celana Dalam Jadi Barang Bukti
Didesak Komnas Perempuan
Kasus yang menjerat Cassandra Angelie langsung mengundang perhatian publik, khususnya pria hidung belang yang rela mengeluarkan uang sejumlah Rp 30 juta untuk sekali kencan. Komnas Perempuan pun mendesak pihak kepolisian untuk mengungkap identitas pelanggan Cassandra Angelie tersebut. Namun polisi enggan lakukan hal tersebut karena bukan bagian dari proses hukum.
"Apa yang disampaikan Komnas Perempuan untuk juga mempersangkakan pelanggannya ini, perlu kita ketahui bahwa memang kita melihat maksud dan tujuannya itu baik. Namun yang harus kita letakkan secara proporsional dengan merujuk kepada UU yang ada itu KUHP, kemudian undang-undang pornografi dan porno aksi serta Undang-undang ITE," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Jakarta Selatan, Selasa 4 Januari 2022.
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Prostitusi Cassandra Angelie, Polisi Dapatkan Daftar Nama Artis di List Mucikari
Tidak Bisa Dipidana Karena Urusan Personal
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menjelaskan pria hidung belang yang menjadi pelanggan Cassandra Angelie tidak bisa dijerat tindak pidana. Menurutnya karena pria tersebut hanyalah seorang konsumen dan melakukan hal yang bersifat personal atau urusan pribadi.
"Kenapa yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah suatu hal yang bersifat personal, di mana di dalam hukum hal ini tidak bisa kita masuki wilayah yang sifatnya private dan tidak masuk dalam pelanggaran pasal manapun," ungkapnya.
Pelanggan CA Dihukum Jika Ada Laporan Istri
Polisi menerangkan bahwa pelanggan Cassandra Angelie tersebut bisa dijerat hukum dengan beberapa syarat. Salah satu syarat yang melegalkan polisi menindak hukum adalah adanya laporan dari istri pelanggan tersebut.
"Iya, dengan catatan kalau ada laporan dari istrinya. Kepolisian baru bisa menindak. Tidak bisa dijerat kecuali ada laporan ya," bebernya.
Baca juga: Profil dan Biodata Cassandra Angelie: Umur, Agama, IG, Artis Sinetron Ikatan Cinta Kasus Prostitusi, Tarif Rp 30 Juta
Polisi Bantah Pelanggan CA Seorang Pejabat
Sikap polisi tersebut pun mengundang rasa penasaran publik tentang status pria hidung belang tersebut hingga muncul dugaan pelanggan Cassandra Angelie adalah seorang pejabat publik. Namun hal tersebut dibantah oleh pihak kepolisian.
"Polda Metro Jaya tidak pernah menyatakan ada pelanggan saudari CA dari kalangan tertentu atau pejabat. Itu tidak ada ya. Saudari CA berdasarkan pemeriksaan baru melakukan kegiatannya sebanyak lima dan itu tidak ada dari kalangan yang sempat diberitakan dari kalangan pejabat, itu tidak benar," jelas Zulpan.