Media sosial kembali dihebohkan dengan Herry Wirawan alias Heri bin Dede, seorang guru pesantren di Cibiru, Kota Bandung yang saat ini jadi sorotan karena aksi bejatnya memperkosa belasan santri.
Bahkan, beberapa korbannya hamil hingga melahirkan. Lebih mirisnya lagi, kini telah lahir 9 anak akibat ulah perbuatan oknum guru cabul tersebut.
Bahkan kasus tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap persidangan yang telah digelar pada Selasa, 7 Desember 2021. Dan sidang itu digelar secara tertutup dengan menghadirkan saksi-saksi yang merupakan korban dari kebiadaban HW.
Berikut inilah fakta lengkap guru pesantren perkosa 12 santri di Bandung hingga hamil dan melahirkan yang dilansir dari berbagai sumber.
Perkosa 12 Santri Hingga Melahirkan
Hery Wirawan diketahui telah memperkosa 12 santrinya hingga korban hamil dan ada juga yang sudah melahirkan.
"Kalau dari data yang saya dapat ada 12 anak korban," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.
Korban hamil diketahui sebanyak 7 orang dan sudah melahirkan 9 bayi.
"Yang sudah lahir itu ada 9 bayi," ucap Dodi.
Baca Juga: Ini Sosok Gadis Korban Pemerkosaan Oleh 12 Orang di Halteng, Organ Intim Bengkak dan Meninggal Dunia
Dilakukan Berulang Sejak 2016 Hingga 2021
Pemerkosaan tersebut dilakukan oleh Herry Wirawan sejak tahun 2016 sampai 2021 atau selama 5 tahun. Ia memperkosa santrinya di berbagai tempat, mulai dari pondok pesantren, apartemen hingga hotel.
Untuk melancarkan aksinya, Herry Wirawan memberikan sejumlah iming-iming kepada para korbannya. Kala itu, yang menjadi korban Herry adalah anak di bawah umur yang usianya kisaran 13 sampai 16 tahun.
Dimana, pelaku menggunakan berbagai cara untuk memaksa para santri berhubungan intim dengannya. Herry disebut sempat menjanjikan santrinya jadi polwan. Pelaku juga berjanji akan membiayai korban sampai sekolahnya selesai.
Terkait alasannya memperkosa, Herry mengatakan bahwa mertuanya tidak ingin punya banyak anak dan sang istri pun enggan melayani hasratnya. Pelaku diketahui merupakan orang terpandang di mata masyarakat, sehingga keluarga korban percaya menitipkan anak perempuannya.
Baca Juga: Cerita Haru Sorang Istri Korban Pemerkosaan oleh Mantan Bos Suami di Bengkulu
Polisi Tak Ungkap ke Media
Kasus ini diketahui bahhwa sudah berjalan sejak lama. Pihak kepolisian mengaku menutupi kasus tersebut karena memikirkan dampak psikologis korban. Setelah melalui proses yang cukup panjang, berkas akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan dan saat ini sedang masih berlangsung. Sidang tersebut sudah dimulai sejak 17 November 2021.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Ibu Muda di Riau Diperkosa 4 Pria Bergantian, Bayi Korban Dibanting Hingga Tewas
Pakai Dana Bantuan untuk Sewa Hotel
HW juga mengaku jika pemerkosaan tersebut tak hanya dilakukan di pesantren saja melainkan beberapa lokasi lainnya seperti hotel, apartemen, dan basecamp.
"Dilakukan di berbagai tempat di Yayasan Kompleks, di Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen di Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R," ungkap Dodi.
Bahkan Herry Wirawan selaku pemilik pesantren Tahfidz Madani menggunakan dana bantuan siswa untuk menyewa hotel dan apartemen. Dua tempat itu menjadi lokasi Herry melakukan pemerkosaan kepada 12 santriwati.
"Jadi ada dugaan-dugaan kami dari teman-teman intelejen setelah pengumpulan data dan keterangan melalui di penyelidikan bahwa kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," ujar Asep di Kantor Kejati Jabar, Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12/2021).
Baca Juga: Sosok dan Fakta Ibu Muda Diperkosa 4 Pria di Riau, Bayi 2 Bulan Dibanting Pelaku Hingga Tewas
Dijerat Pasal Perlindungan Anak
Atas perbuatannya, pelaku didakwa Pasal 81 ayat (1), ayat (3), juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP.
Herry terancam hukuman 15 tahun penjara. Hukumannya juga bisa diperberat menjadi 20 tahun masa kurungan karena pelaku adalah tenaga pendidik.
Sementara itu, keluarga korban ingin pelaku dihukum kebiri atau penjara seumur hidup. Keluarga ingin pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.