Akhir-akhir ini media sosial dihebohkan dengan kabar kematian Novia Widyasari dengan cara bunuh diri akibat diduga diperkosa sang pacar bernama Randy Bagus Hari Sasongko. Dan fakta terbaru, ada dugaan Novia disuruh aborsi sebanyak dua kali oleh Randy.
Pada kesempatan kali ini Correcto.id akan menyajikan fakta-fakta dari Randy Bagus Hari Sasongko, pacar Novia Widyasari yang baru-baru ini bunuh diri. Berikut ulasannya:
Baca Juga: Sosok dan Wajah Randy Bagus, Pacar Novia Widyasari Rahayu Ternyata Seorang Polisi
Randy Bagus Hari Sasongko Seorang Polisi
Seperti diberitakan sebelumnya, Randy Bagus Hari Sasongko merupakan seorang polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Pasuruan. Menurut hasil penelusuran Correcto, Randy berasal dari Pandaan, Jawa Timur.
Randy Pacar Novia Widyasari
Berdasarkan hasil penelusun Correcto, Randy Bagus merupakan pacar dari Novia Widyasari Rahayu. . Soal hubungan Randy dengan Novia Widyasari Rahayu juga dapat terlihat melalui beberapa foto kebersamaan mereka yang beredar luas di media sosial.
Diduga Perkosa Novia hingga Hamil
Seperti diberitakan sebelumnya, Randy diduga memperkosa Novia Widyasari Rahayu hingga hamil. Hal ini terlihat dari beberapa curhatan Novia Widyasari Rahayu di akun Quora miliknya.
Bahkan, seorang netizen di Twitter bernama @eponinethernard yang diduga teman dari Novia mengatakan, awalnya Novia dibawa oleh Randy ke sebuah tempat penginapan.
Di penginapan itu, Randy memberikan obat dengan secara paksa terhadap Novia. Setelah Novia tertidur, Randy melancarkan aksinya dengan memperkosa. Setelah 4 bulan, Novia menyadari dirinya telah hamil.
Randy Menyuruh Novia Melakukan Aborsi Dua Kali
Mengutip dari akun Twitter Divisi Humas Polri mengatakan, pihak kepolisian telah menahan Randy dan sedang menjalani proses hukum.
Pihak kepolisian menyampaikan, Randy dengan sengaja menyuruh Novia untuk melakukan aborsi sebanyak 2 kali. Tindakan aborsi itu dilaksanakan pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Awal Mula Randy Mengenal hingga Pacaran dengan Novia
Berdasarkan keterangan Devisi Humas Polsi mengatakan, Randy mengenal Novia sejak Oktober tahun 2019, yang mana saat itu menonton acara launching distro baju yang ada di Malang.
Pada saat itu, Randy dan Novia bertukar nomor handphone, dan seiring berjalannya waktu mereka resmi berpacaran. Setelah resmi berpacaran mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021.
Randy Dijerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP
Polri menyampaikan, bila terbukti telah melanggar hukum maka secara internal polisi mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik.
Polri juga menyampaikan, secara pidana, Randy dijerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP. "Kita akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal. Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP," tegas Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo.