Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada tahun 2022 naik menjadi Rp4.453.935. Penetapan UMP ini langsung diumumkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935," kata Anies pada Minggu (21/11/2021).
Baca Juga: Fakta-fakta Tim Siber MUI DKI Bela Ulama & Anies, Hingga Dana Hibah Rp 10,6 Miliar
Anies menjelaskan, kenaikan UMP itu berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Kenaikan UMP 2022 Selisih Rp37.749 dari UMP 2021
Berdasar data yang dihimpun, pada tahun 2021 UMP DKI Jakarta senilai Rp4.416.186,54 dan pada tahun 2022 naik menjadi Rp4.453.935. Setelah dihitung, selisih kenaikan UPM DKI Jakarta sekitar Rp37.749.
Pengusaha yang Tidak Melakukan Kewajiban Kenaikan UMP akan Dikenakan Sanksi
Anies berpesan, agar para pengusaha menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Anies juga meminta jajarannya untuk mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban kenaikan UMP yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Profil dan Biodata Bhirawa Braja Paksa Adik Jenderal Andika Perkasa: Agama, Wikipedia, Karir Polisi
Anies Berjanji akan Merealisasikan Program Bantuan Hidup Murah
Sebelumnya, Anies berjanji akan menerapkan kebijakan program bantuan hidup murah di Jakarta. Dirinya juga menyampaikan akan membantu menurunkan biaya hidup di Jakarta.
"Untuk menaikkan UMP ada ketentuannya yang harus ditaati, tapi untuk yang menurunkan biaya hidup kami bisa bantu di situ," kata Anies usai menemui massa aksi demonstrasi kenaikan UMP 2022 di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Anies mengatakan, para pekerja atau buruh akan diberikan akses biaya hidup murah di Jakarta seperti bantuan Kartu Jakarta Pintar untuk anak-anak buruh.
Tidak hanya itu, fasilitas lainnya juga akan dikhususkan untuk kaum pekerja agar bisa menekan biaya hidup di Jakarta.
"Diharapkan bisa mengurangi biaya (hidup) walaupun pendapatan (tidak naik signifikan) diatur lewat PP (peraturan pemerintah) yang ada," kata dia.