Politikus PDIP Sebut Polisi, Hakim, Jaksa Tak Boleh di OTT Karena Simbol Negara

Politikus PDIP Sebut Polisi, Hakim, Jaksa Tak Boleh di OTT Karena Simbol Negara

Alpandi Pinem
2021-11-19 15:41:40
Politikus PDIP Sebut Polisi, Hakim, Jaksa Tak Boleh di OTT Karena Simbol Negara
Politisi PDIP Arteria Dahlan (Sumber Foto: Int).

Politisi PDIP Arteria Dahlan mengatakan, bahwa aparat penegak hukum seperti polisi, hakim, dan jaksa tidak boleh dijadikan sebagai target operasi tangkap tangan (OTT). Hal itu karena tiga aparat ini merupakan simbol negara di bidang penegakan hukum.

Baca Juga: Sewa Pesawat Garuda Mahal, Arya Sinulingga Minta KPK Periksa Mantan Pejabat Garuda

Polisi, Hakim, Jaksa Tak Boleh di OTT Karena Simbol Negara


Hal itu disampaikan Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan saat menghadiri diskusi daring bertajuk 'Hukuman Mati Bagi Koruptor, Terimplementasikah?' pada Kamis, (18/11/2021) lalu.

Meski begitu dia mengaku bahwa dirinya tidak pro terhadap para pelaku korupsi. Dia menyebut polisi, hakim, dan jaksa sebagai simbol negara dalam bidang penegakan hukum.

"Ke depan di Komisi III, kita sedang juga menginisiasi, saya pribadi, saya sangat meyakini yang namanya polisi, hakim, jaksa itu tidak boleh di-OTT. Bukan karena kita pro koruptor, karena mereka adalah simbol-simbol negara di bidang penegakan hukum," ujar Arteria dalam sebuah acara diskusi daring dikutip pada Jumat (19/11/2021).

Dimana, menurutnya, ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk menjerat para penegak hukum yang diduga korupsi selain melalui OTT. Salah satunya dengan membangun kontruksi hukum yang lebih adil.

"Bisa dibedakan, tafsirnya jangan ditafsirkan kita bida, kita mendukung atau apa. Kita ingin sampaikan, banyak sekali instrumen hukum di samping OTT, bangun dong bangunan hukum dan konstruksi perkaranya sehingga fairnes-nya lebih kelihatan," katanya.

Baca Juga: Ikatan Alumni Al-Azhar Mesir Apresiasi Polri yang Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK

Akan Menimbulkan Kriminalisasi dan Politisasi


Menurut Arteria Dahlan bahwa jika KPK melakukan OTT kepada para penegak hukum, dikhawatirkan menimbulkan isu-isu lain seperti kriminalisasi dan politisasi. Oleh karena itu diharapkan ada instrumen hukum lain yang dapat menjerat para pengeak hukum yang diduga terlibat perkara korupsi.

"Kalau kita OTT, nanti isunya kriminalisasai, isunya adalah politisasi. Padahal kita punta sumber daya polisi, jaksa, hakim, penegak hukum yang hebat-hebat. Masa iya sih modalnya hanya OTT, tidak dengan melakukan bangunan konstruksi hukum yang lebih bisa dijadikan di-challenge oleh semua pihak, sehingga fairness-nya lebih terlihat," tegasnya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Instagram Bupati Kuansing Andi Putra yang Terjaring OTT KPK di Riau

 ICW Sebut Logika Bengkok


Terkait hal tersebut, menurutr Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa heran dengan cara berpikir politikus yang duduk di Komisi III DPR bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan itu.

"ICW melihat ada yang bengkok dalam logika berpikir Arteria Dahlan terkait dengan OTT aparat penegak hukum," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat (19/11/2021).

Menurt Kurnia, bahwa pernyataan Arteria itu tidak memiliki dasar yang kuat. 

"Selain bengkok, pernyataan anggota DPR RI fraksi PDIP itu juga tidak disertai argumentasi yang kuat," kata Kurnia.

Lebih lanjut Kurnia,  mengatakan bahwa Arteria tidak memahami filosofi dasar penegakan hukum equality before the law. 

"Yang artinya siapa saja sama di muka hukum, sekali pun mereka adalah aparat penegak hukum," kata Kurnia.

Selain itu, menurut Kurnia, pernyataan Arteria yang menyebut OTT kerap kali menimbulkan kegaduhan sulit dipahami. Sebab, menurut Kurnia, kegaduhan timbul bukan karena penegak hukum melakukan OTT.

"Melainkan faktor eksternal, misalnya tingkah laku dari tersangka atau kelompok tertentu yang berupaya mengganggu atau menghambat penegakan hukum," kata Kurnia.

Kurnia meminta Arteria lebih cermat membaca KUHAP. Sebab, tangkap tangan diatur secara rinci dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP. Tangkap tangan juga legal dilakukan oleh penegak hukum.

Menurut Kurnia, Arteria tidak memahami hal utama yang dijadikan fokus penindakan perkara korupsi adalah penegak hukum. Satu contoh konkret bisa merujuk pada sejarah pembentukan KPK Hongkong atau ICAC.

"Di sana (Hongkong) pemberantasan korupsi dimulai dari membersihkan aparat kepolisian dengan menindak oknum yang korup. Dengan begitu, maka penegakan hukum dapat terbebas dari praktik korupsi dan kepercayaan publik pun lambat laun akan kembali meningkat," kata dia.

Meski demikian, Kurnia mengaku tidak terkejut dengan pernyataan Arteria. Kurnia berpandangan Arteria memang tak pro dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Namun, di luar itu, ICW tidak lagi kaget mendengar pernyataan Arteria Dahlan terkait hal tersebut. Sebab, dari dulu ia memang tidak pernah menunjukkan keberpihakan terhadap isu pemberantasan korupsi," kata Kurnia.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30