Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir layangkan surat larangan untuk pegawai BUMN agar tidak terlibat ormas terlarang yang menganut paham ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme atau terafiliasi teroris.
Baca Juga: Awal Mula Erick Thohir Terkenal di Italia hingga Disapa Para Interisti
Erick Thohir Larang Pegawai BUMN Terlibat Ormas Terafiliasi Teroris
Seperti disebutkan sebelumnya, Erick Thohir melarang seluruh pegawai BUMN terlibat organisasi terlarang yang menganut paham ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-15/MBU/10/2021 tentang Larangan Insan Badan Usaha Milik Negara Terlibat dalam Tindakan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
Aturan itu ditegakkan untuk mencegah paham dan tindakan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme berkembang di lingkungan BUMN.
Karyawan BUMN Dilarang Berikan Dukungan Kepada Ormas Terlarang
Tidak hanya melarang untuk bergabung, pegawai BUMN juga dilarang memberikan dukungan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada organisasi terlarang yang menganut paham ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Tidak hanya itu, Kementerian BUMN juga melarang menggunakan simbol-simbol dan atribut organisasi terlarang yang menganut paham ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Bahkan, Erick juga melarang melakukan tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi terlarang yang menganut paham ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme atau yang berafiliasi dengan organisasi tersebut.
Baca Juga: Momen-momen Bule Italia Minta Foto Bareng Erick Thohir: Masih Dianggap Presiden Inter Milan
Daftar Organisasi Terlarang Karena Terkait Terorisme
Seperti yang kita ketahui, pemerintah menetapkan sejumlah organisasi terlarang karena terkait terorisme di antaranya Jamaah Islamiyah (JI) sejak 2007 dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) sejak 31 Juli 2018.