Menteri PPA Minta Kapolsek Parigi Moutong Harus Dijerat dengan Pasal Berlapis

Menteri PPA Minta Kapolsek Parigi Moutong Harus Dijerat dengan Pasal Berlapis

Alpandi Pinem
2021-10-20 20:25:01
Menteri PPA Minta Kapolsek Parigi Moutong Harus Dijerat dengan Pasal Berlapis
Menteri PPA Minta Kapolsek Parigi Moutong Harus Dijerat dengan Pasal Berlapis (Sumber Foto: Int).


Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan peristiwa dugaan oknum Kapolsek di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah memperkosa anak dari salah satu tahanan berinisial (S).

Baca Juga: Kapolsek Parigi Moutong yang Perkosa Anak Tersangka, Imingi Janji Ayah Dibebaskan

Awal Mula Kejadian


Adapun kronologi kejadian yakni bermula ketika keduanya berkenalan dari pesan di WhatsApp.

"Nomornya didapat saat si anak perempuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," terang Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Parimo, Moh Rifal Tajwid, selaku pendamping korban. 

Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," imbuh Rifal.

Rifal mengatakan bahwa oknum Kapolsek tersebut kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan dengan iming-iming pembebasan ayahnya yang ditahan. Korban pun terpaksa mengiyakan demi kebebasan sang ayah.

Ayah korban tak kunjung bebas, sang oknum Kapolsek Parigi Moutong malah masih mengajak korban melayaninya.  Atas peristiwa itu, korban pun melaporkan kasus tersebut ke Provos Polres Parigi Moutong.

Baca Juga: Anak Tersangka Korban Pemerkosaan Kapolsek Parigi Moutong Tegaskan Tidak Ingin Berdamai

Menteri PPA Minta Kapolsek Parigi Moutong Dijerat dengan Pasal Berlapis 


Terkait hal itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan, bahwa  tindakan asusila yang dilakukan terduga Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah merendahkan martabat perempuan.

“Proses hukum terkait kasus ini kami percayakan pada pihak kepolisian," ungkap Menteri Bintang, Rabu (20/10/2021).

Pihaknya  juga telah melakukan koordinasi dengan dinas pengampu urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk mengawal kasus ini, khususnya pada perlindungan dan penanganan korban termasuk memberikan pendampingan korban untuk trauma healing akibat kekerasan yang dialami.

Kemen PPPA menghormati proses hukum oleh pihak kepolisian terhadap kasus ini dan mengharapkan adanya penegakan hukum secara tegas kepada oknum Kapolsek Parigi Moutong sebagai terduga pelaku kekerasan seksual.

“Saya meyakini, kasus ini akan ditangani hingga tuntas oleh pihak kepolisian dan penanganan yang dilakukan akan mempertimbangkan prinsip perlindungan dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban,” tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa perlu adanya penerapan pasal pemberatan hukuman serta pasal berlapis dalam proses hukum oknum kapolsek tersebut.

"Perlu adanya sanksi etik dengan ancaman tertinggi melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia," imbuh Bintang.

Hal ini berdasarkan pada Pasal 11 huruf a jo Pasal 12 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, Menteri Bintang memberikan apresiasi atas kebijakan yang dikeluarkan Kapolda Sulawesi Tengah yang membebastugaskan terduga untuk memperlancar jalannya proses pemeriksaan.

“Mewakili masyarakat, kami meminta Polda Sulawesi Tengah untuk memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat tentang penanganan kasus dugaan tindakan asusila oleh Kapolsek Parigi Moutong,” harap Menteri Bintang.

Baca Juga: Awal Mula Mahasiswi Unsri Alami Pelecehan Seksual di Kampus, Dicium dan Diraba Dosen Pembimbing Skripsi

Dicopot dari Jabatannya 


Setelah kasus tersebut mencuat, kemudian IDGN diperiksa oleh Polda Sulteng. Ia kemudian dicopot dari jabatannya terkait dugaan kasus yang sedang membelitnya. Hal tersebut disampaikan Kabag Ops Polres Parimo, AKP Junus Achpah. 

"Kalau kasusnya sudah ditangani oleh pihak Polda Sulteng," kata AKP Junus Achpah, Sabtu. "Yang bersangkutan sudah di mutasi ke Polda Sulteng, dalam rangka pemeriksaan, itu sejak kemarin," tuturnya. Sementara itu Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan petugas akan meminta keterangan korban.

Selain memeriksa korban, Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng juga akan memeriksa para saksi. Ia juga membenatkan IDGN juga telah diberhentikan dari jabatnya. Langkah ini diambil untuk melancarkan proses penyidikan oleh pihak penyidik. "

Saksi lain yang akan di periksa ada orangtua korban, keluarga korban, dan termasuk pengelola penginapan yang diduga sebagai tempat peristiwa itu," tutur Didik.


Share :