Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan peristiwa dugaan oknum Kapolsek di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah memperkosa anak dari salah satu tahanan berinisial (S).
Baca Juga: Kapolsek Parigi Moutong yang Perkosa Anak Tersangka, Imingi Janji Ayah Dibebaskan
Awal Mula Kejadian
Adapun kronologi kejadian yakni bermula ketika keduanya berkenalan dari pesan di WhatsApp.
"Nomornya didapat saat si anak perempuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," terang Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Parimo, Moh Rifal Tajwid, selaku pendamping korban.
Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," imbuh Rifal.
Rifal mengatakan bahwa oknum Kapolsek tersebut kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan dengan iming-iming pembebasan ayahnya yang ditahan. Korban pun terpaksa mengiyakan demi kebebasan sang ayah.
Ayah korban tak kunjung bebas, sang oknum Kapolsek Parigi Moutong malah masih mengajak korban melayaninya. Atas peristiwa itu, korban pun melaporkan kasus tersebut ke Provos Polres Parigi Moutong.
Korban Tidak Ingin Berdamai
Kuasa hukum Keluarga korban dugaan pemerkosaan oknum Kapolsek di Parigi Moutong (Parimo) Andi Akbar Panguriseng menyatakan mengatakan bahwa korban berinisial S tidak mau berdamai dengan terduga pelaku. Keluarga korban ingin polisi mengusut kasus tersebut.
"Tidak ada kata 'damai'. Proses hukum harus terus jalan. Kami mendampingi korban dan keluarga melaporkan ke Polda Sulteng atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan tipu muslihat," kata Andi Akbar, dilansir Antara, Rabu (20/10/2021).
Pihak keluarga korban meminta kasusnya dilanjutkan agar ada efek jera dan tidak terulangnya kasus serupa. Pihak keluarga korban berharap perbuatan kapolsek itu diberi hukuman berat.
"Harapan kami oknum Kapolsek tersebut tidak hanya dipecat, tapi juga dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya berbuat asusila kepada remaja perempuan yang merupakan anak seorang tersangka yang ditahan di Parimo," ujar Andi.
Baca Juga: Awal Mula Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen IAIN Kediri ke Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi
Dicopot dari Jabatannya
Setelah kasus tersebut mencuat, kemudian IDGN diperiksa oleh Polda Sulteng. Ia kemudian dicopot dari jabatannya terkait dugaan kasus yang sedang membelitnya. Hal tersebut disampaikan Kabag Ops Polres Parimo, AKP Junus Achpah.
"Kalau kasusnya sudah ditangani oleh pihak Polda Sulteng," kata AKP Junus Achpah, Sabtu.
"Yang bersangkutan sudah di mutasi ke Polda Sulteng, dalam rangka pemeriksaan, itu sejak kemarin," tuturnya. Sementara itu Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan petugas akan meminta keterangan korban.
Selain memeriksa korban, Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng juga akan memeriksa para saksi. Ia juga membenatkan IDGN juga telah diberhentikan dari jabatnya. Langkah ini diambil untuk melancarkan proses penyidikan oleh pihak penyidik. "
Saksi lain yang akan di periksa ada orangtua korban, keluarga korban, dan termasuk pengelola penginapan yang diduga sebagai tempat peristiwa itu," tutur Didik.