Kementerian Agama (Kemenag) melalui Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, merespon tudingan sebuah media asing asal Prancis, Agency France-Presse (AFP), yang menuding Jakarta berisik akibat suara azan yang selalu bergema.
Dengan tegas, Dirjen Bimas Islam itu menegaskan, azan merupakan panggilan bagi umat Islam untuk menunaikan shalat lima waktu, dengan durasi yang tidak lama.
Baca Juga: Ini Saran Muhammadiyah soal Volume Azan, Usai Media Asing Sebut Jakarta Berisik
Telah keluarkan aturan
Melalui Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala. Instruksi No Kep/D/101/1978, volume azan di masjid dan mushala telah diatur di seluruh Indonesia.
Tidak hanya azan
Masih dalam peraturan yang sama, Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin juga mengatakan aturan itu juga mengatur volume suara saat iqamah, membaca ayat Al-quran hingga memperingati hari besar agama Islam.
Baca Juga: Resmikan Ruang Kreatif Publik Pos Bloc di Jakarta, Erick Thohir: Wadah Bagi Masyarakan dan Anak Muda
Jakarta berisik
Sebelumnya, sebuah media asing asal Prancis, Agency France-Presse (AFP) menyebut Jakarta berisik akibat suara azan.
Bahkan, hal ini telah direspon oleh berbagai kalangan. Salah satunya, Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad yang telah memberikan saran soal volume azan.