Awal Mula Brigjen Junior Tumilaar Surati Kapolri hingga Dicopot dari Irdam Merdeka

Awal Mula Brigjen Junior Tumilaar Surati Kapolri hingga Dicopot dari Irdam Merdeka

Dedi Sutiadi
2021-10-11 07:00:00
Awal Mula Brigjen Junior Tumilaar Surati Kapolri hingga Dicopot dari Irdam Merdeka
Brigjen Junior Tumilaar Surati Kapolri

Begini cerita lengkap awal mula Brigjen Junior Tumilaar surati Kapolri hingga akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Inspektur Komando Daerah Militer (Irdam) XIII/Merdeka. Semua bermula dari konflik tanah warisan dan pemeriksaan Babinsa.  

Baca juga: Profil dan Biodata Brigjen Junior Tumilaar Lengkap Agama, Jenderal TNI yang Dicopot Karena Bela Rakyat

Konflik Sengketa Tanah

Kasus pencopotan jabatan Brigjen Junior Tumilaar berawal dari konflik sengketa tanah antara PT Ciputra Internasional dengan warga Ari Tahiru (67). Pria buta huruf ini menyebut tanahnya diserobot oleh PT Ciputra Internasional hingga dirinya mengadu pada Bintara Pembina Desa (Babinsa). Polresta Manado kemudian memanggil Babinsa tersebut untuk diperiksa. 

Bela Babinsa dengan Surati Kapolri 

Brigjen Junior Tumilaar merasa tidak nyaman dengan apa yang terjadi pada warga yang dirampas tanah warisannya, ditambah dengan Babinsa yang sedang bertugas malah ikut diperiksa terkait sengketa tanah. Sebab itu, Brigjen Junior Tumilaar pun layangkan surat pada Kapolri agar pemeriksaan pada Babinsa tersebut. Tidak hanya itu, dalam surat juga menyebutkan keberatan Brigjen Junior Tumilaar atas tindakan polisi Brimob Polda Sulut bersenjata lengkap yang mendatangi Babinsa saat bertugas di lingkungan warga. 


Diperiksa Puspom AD

Atas tindakan nya yang dianggap melanggar tersebut, Brigjen Junior Tumilaar akan diperiksa oleh Puspom AD. Seperti diketahui Brigjen Junior Tumilaar telah melakukan pemeriksaan oleh Puspom AD pada 22- 24 September. Brigjen Junior Tumilaar dalam pemeriksaan tersebut dinyatakan telah melanggar hukum disiplin militer. 

"Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM," ucap Komandan Puspom AD, Letjen Chandra W. Sukotjo.

Baca juga: Sosok Brigjen Junior Tumilaar, Jenderal TNI Bela seorang Kakek Karena Urusan Lahan PT Ciputra International


Dicopot dari Jabatan Irdam XIII/ Merdeka 

Agar proses hukum berjalan lancar maka Brigjen Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya Inspektur Komando Daerah Militer (Irdam) XIII/Merdeka. Selanjutnya Brigjen Junior Tumilaar dipindah tugaskan sebagai Staf Khusus KSAD. Dirinya pun menerima dengan legowo atas apa yang sedang dijalankan. Brigjen Junior Tumilaar telah mengaku siap tanggung resiko dari apa yang diperbuatnya.  

 "Ya laksanakan saja, itu satu risiko tentara. Memang harus terjadi dan tidak apa-apa. Namanya tentara, kita melaksanakan satu pertempuran, pasti ada korban. Tidak mungkin sama sekali tidak ada korban dalam peperangan atau pertempuran, itu diperhitungkan. Katakanlah saya menjadi suatu korban dalam pertempuran atau suatu korban dalam situasi pertempuran atau peperangan," kata Tumilaar


Share :