Berlibur ke luar negeri di tengah pandemi Covid-19, memang merupakan sesuatu yang sangat menyenangkan setelah sekian lama harus berdiam diri di rumah. Berikut daftar lengkap 10 negara yang dapat dikunjungi oleh WNI.
Meski dalam kategori aman, ke-10 negara yang dapat dikunjungi oleh para WNI, terdapat syarat traveling ke luar negeri yang harus ditaati. Seperti, memiliki visa turis hingga vaksinasi Covid-19 hingga karantina.
Baca Juga: China Fashion Week Hadirkan Outfit Gaya APD Ala Pandemi
1. Amerika Serikat
Para WNI yang akan mengunjungi Amerika Serikat untuk berlibur, tidak diwajibkan vaksinasi. Sebab, negara adidaya ini memiliki kebijakan untuk menggratiskan vaksin Covid-19 untuk para WNI yang tengah melakukan traveling.
2. Kroasia
Negara yang berbentuk bulan sabit di Benua Eropa ini, mewajibkan para WNI atau turis asing lainnya harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19 sebelum memasuki negara itu.
3. Dubai
Banyak destinasi wisata di negara ini. Uniknya, para turis asing termasuk WNI dapat berkunjung tanpa harus melakukan karantina terlebih dahulu.
Meski begitu, para turis asing wajib menunjukkan hasil test PCR negatif Covid-19 maksimal 72 jam dan harus dalam bahasa Inggris atau Arab.
Baca Juga: Indonesia Bersiap Transisi Pandemi ke Endemi Covid-19, Berikut 5 Hal yang Harus Disiapkan Masyarakat
4. Jerman
Jerman juga memberikan izin kepada para turis asing untuk berkunjung ke negaranya, dengan syarat telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Selain itu, para turis asing termasuk WNI juga harus melakukan karantina selama 10 hari dengan disertai hasil negatif dari test PCR.
5. Maldives
Teruntuk turis asing termasuk WNI yang mempunyai hobi diving, pasti tidak asing dengan nagara Maldives yang mempunyai pemandangan bawah laut yang indah.
Untuk berlibur di negara itu, turis asing yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap, wajib karantina selama 10 hari.
6. Mesir
Negara yang terkenal dengan piramida dan sangat syarat sejarah ini, mewajibkan para turis asing untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil 72 jam sebelum kedatangan dan harus ditulis dalam bahasa Inggris atau Arab, serta wajibkan menunjukkan asuransi kesehatan.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Syarat Terbaru Perjalanan ke Atau dari Luar Negeri Selama Pandemi Covid-19
7. Prancis
Untuk dapat berlibur di tengah pandemi Covid-19 di Prancis, para turis yang boleh masuk jika sudah mendapatkan vaksin Covid-19 jenis Pfizer, Johnson & Johnson, Moderna dan AstraZeneca. Jika belum mendapatkan vaksin, para turis asing termasuk WNI, harus menyertakan hasil tes PCR negatif COVID-19 yang diambil 72 jam sebelum kedatangan.
8. Spanyol
Para WNI yang akan berkunjung ke Spanyol wajib menerima vaksin Covid-19 dan sertifikat vaksin harus dalam bahasa Inggris. Bila belum, harus dilegalisir di Kedutaan Indonesia.
9. Swedia
Tidak perlu syarat yang banyak untuk para WNI yang akan berlibur ke Swedia. Cukup menerima vaksin Covd-19 yang harus dipenuhi oleh para turis asing.
10. Turki
Negara yang berada di Benua Asia dan Eropa ini, memiliki paket wisata yang tidak terlalu mahal untuk para WNI yang akan berlibur di tengah pandemi, wajib mengisi formulir kedatangan maksimal 72 jam sebelum kedatangan serta menunjukkan tes PCR negatif diambil maksimal 72 jam sebelum keberangkatan dari negara asal.