Terdapat beberapa syarat terbaru perjalanan ke atau dari luar negeri selama pandemi Covid-19 yang wajib diketahui oleh masyarakat, agar perjalanan tersebut aman dan nyaman. Berikut syaratnya.
Dalam sebuah aturan terbaru yang diterbitkan oleh Satgas Covid-19 soal aturan terbaru perjalanan internasional dari dan ke luar Indonesia yang termuat dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, sebenarnya tidak banyak mengalami perubahan.
Baca Juga: KSAD Jenderal Andika Hapus Tes Keperawanan Bagi Calon Kowad TNI AD
Perubahan syarat perjalanan ke atau dari luar negeri
Masih berdasarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021, perubahan yang mencolok adalah pada syarat testing negatif yang diterapkan di semua level PPKM yang diperpanjang hingga tanggal 16 Agustus 2021 di Jawa dan Bali dan 23 Agustus sos1 untuk daerah di luar Jawa dan Bali.
Lebih lanjut, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, perubahan syarat perjalanan ke dan dari luar negeri ini, sejalan dengan ketentuan perpanjangan PPKM yang dilakukan oleh pemerintah.
Syarat perjalanan ke atau dari luar negeri
Berikut ini, merupakan syarat perjalanan ke luar atau dari luar negeri yang wajib ditaati oleh setiap individu yang tengah melakukan perjalanan internasional.
1. Testing di moda transportasi udara disamakan untuk setiap level PPKM di daerah masing-masing. Yakni menggunakan 2x24 jam hasil tes rapid PCR atau 1x24 jam Antigen.
2. Surat vaksinasi yang berlaku minimal vaksinasi dosis pertama untuk semau level PPKM.
3. WNA yang memegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, mendapat pengecualian syarat vaksinasi. Begitu juga WNA yang hanya transit penerbangan keluar wilayah Indonesia, juga mendapat pengecualian syarat vaksinasi. Terakhir, syarat vaksinasi juga tidak berlaku pada WNA yang berusia dibawah 18 tahun dan WNA yang mempunyai KITAS dan KUTAP, serta para pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus juga bebas dari syarat vaksinasi.
4. Bagi WNA pemegang KITAS dan KITAP dapat dilayani vakisnasi Covid-19 dengan usia 12-17 tahun.
Aturan Karantina
Penetapan tempat dan akomodasi menuju tempat karantina, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Seperti:
1. Perlu mendapatkan rekomendasi tempat karantina dari Satgas Penanganan Covid-19 setelah memenuhi sejumlah syarat dari Kementerian atau Dinas Kesehatan daerah tersebut.
2. Setelah dikarantina selama 7 hari, dapat melakukan tes PCR pembanding dengan mengisi form dari KKP atau Kementerian bidang kesehatan dan biaya ditanggung secara pribadi.
3. Soal tempat pelaksanaan tes PCR pembanding, wajib dilakukan di rumah sakit yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Seperti RSCM hingga RS Polri untuk wilayah di Jakarta dan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah untuk daerah di luar Jakarta.