Seorang ustaz berinisial SM (34) di salah satu pondok pesantren di Trenggalek, Jawa Timur ditangkap polisi atas dugaan mencabuli santriwati. Bukan satu dua anak yang jadi korbannya. Melainkan hingga 34 santriwati.
Terungkapnya kasus ustaz cabuli santri tersebut berawal dari penuturan salah satu korban. Ia menceritakan kejadian yang dialami kepada orangtuanya. Mengetahui kejadian itu, orangtua korban akhirnya melaporkan pelaku ke polisi.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizky Wicaksana, mengatakan bahwa SM merupakan warga Kecamatan Pule, Trenggalek. Kejahatan SM baru dilaporkan oleh segelintri santriwati.
“Saat ini baru ada satu korban yang melapor. Tapi dari keterangan korban dan pengakuan pelaku, total ada 34 santriwati yang menjadi korban. Untuk pelaku sudah kami tangkap beserta sejumlah barang bukti,” kata Arief.
Baca Juga: Viral Video Seorang Anak di Sulut Mengaku Dicabuli Ayah Setiap Malam, Diancam Ditembak Bila Lari
Rumah Tangga Tak Harmonis
Lebih lanjut AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan pencabulan itu dilakukan dengan alasan hubungan dengan sang istri kurang harmonis.
“Pelaku dan istrinya adalah ustaz (guru) di pesantren itu. Nah, pelaku sering pulang malam. Saat pelaku mengajak istrinya berhubungan selalu ditolak,” ungkap Arief.
Baca Juga: Awal Mula Dosen Cabuli Siswi SMP, Berawal dari Media Sosial hingga Beri Janji Manis
Santriwati Diminta Harus Nurut
Dalam menjalankan aksinya ustadz tersebut berpura-pura memanggil santriwati yang menjadi incarannya. Kemudian, korban diajak ke tempat sepi. Di lokasi tersebut, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.
“Jadi SM, biasanya menyampaikan kalimat ‘kalau sama guru harus nurut, tidak boleh membantah'” jelasnya.
"Dari pengakuan korban maupun pelaku sudah klop, ada 34 santriwati yang menjadi korban. Para korban masih di bawah umur,” ujarnya.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Saat ini pelaku pencabulan ini ditahan di Polres Trenggalek. Ia dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1, ayat 2, ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Juga denda paling banyak Rp5 miliar.
“Dalam hal tindak pidana pencabulan dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan dan menimbulkan korban lebih dari satu orang pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” jelasnya.