Seorang dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Balikpapan berinisial AL (44) harus berurusan dengan polisi akibat mencabuli seorang siswi kelas 2 SMP yang merupakan warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Berawal dari kenalan di media sosial
Menurut penjelasan Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalu Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan, aksi biadap oknum dosen itu berawal pada 28 Agustus 2021, tersangka dan korban berkenalan melalui media sosial.
Baca Juga: Awal Mula Ustaz Sofyan Chalid Sebut Wisata ke Candi Borubudur Hukumnya Haram
Seiring berjalannya proses perkenalan, korban diiming-imingi bekerja di konter handsanitizer milik tersangka. Hingga Selasa (7/9/2021), tersangka menjemput korban di sekitar SMP yang berada di Kecamatan Babulu.
Tersangka menjemput korban menggunakan motor dan membawanya ke Balikpapan. Sesampainya di Balikpapan, tersangka dan korban menuju salah satu hotel dan check-in di hotel tersebut. Di situlah terjadi persetubuhan terhadap korban.
Orang tua membuat laporan akibat korban tidak pulang ke rumah
Orang tua yang khawatir dengan anaknya tidak pulang ke rumah, pada 7 September 2021 ibu korban membuat laporan ke Polsek Babulu. Adanya laporan itu, Polres PPU melakukan upaya proses penyelidikan. Dan pada Rabu 8 September 2021 sekitar 9.30 tersangka berhasil ditangkap di depan halaman kantornya.
Baca Juga: Ini Bahayanya Seks Anal Menurut Islam, Haram dan Bisa Mendatangkan Penyakit Infeksi
Disangkakan pasal berlapis
Akibat perbuatannya, AL disangkakan melanggar hukum perbuatan tindak pidana yaitu perbuatan yang melanggar pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan pasal membawa lari anak tanpa izin dari orang tuanya yang sah.
Baca Juga: Fakta Lengkap Mansyardin Malik, Ayah Taqy Malik diduga Paksa Istri Seks Anal Saat Haid
Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 81 ayat 2 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto pasal 76 D UU no 36 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP 36.
Dian Kusnawan menyebut, pelaku terancam 7 sampai maksimal 15 tahun penjara. "Ancaman untuk perkara ini 7 sampai maksimal 15 tahun pasal berlapis," kata Dian.