Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria brinisial A alias B mencabuli seorang bocah perempuan berusia 7 tahun yang merupakan tetangganya sendiri di Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah.
Ironisnya oria yang bekerja sebagai sopir truk ini mencabuli anak tersebut dengan menggunakan ujung selang penyemprot air yang berbahan besi. Akibat dari kejadian itu, korban mengalami luka pada kemaulan dan trauma atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku.
Baca Juga: Viral Video Seorang Anak di Sulut Mengaku Dicabuli Ayah Setiap Malam, Diancam Ditembak Bila Lari
Kronologi Kejadian
Adapun kronologis kejadian tersebut terjadi pada Senin (6/9/2021) Pukul 18:00 WIB. Saat itu pelaku sedang mencuci tikar di depan rumahnya menggunakan selang penyemprot.
Kemudian saat itu korban tengah bermain di dekat pelaku. Pelaku kemudian mengajak korban masuk ke rumahnya dan langsung melakukan pencabulan menggunakan ujung selang yang berbahan besi.
Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Ajar Waskito mengatakan, bahwa pencabulan tersebut kemudian diketahui setelah korban pulang dan menangis karena kemaluannya mengeluarkan darah.
Mendapti hal itu, kemudian ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek setempat dan dilanjutkan ke Polres Karanganyar. Kemudian, jajaran Polres Karanganyar langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya.
Dari lokasi, polisi juga mengamankan barang bukti, yakni satu buah tikar dan selang yang ujungnya dipasang besi penyemprot air, serta baju dan celana yang saat itu dipakai korban.
Baca Juga: Awal Mula Dosen Cabuli Siswi SMP, Berawal dari Media Sosial hingga Beri Janji Manis
“Pelaku yang sedang mencuci tikar di depan rumah, mengundang korban. Kebetulan, korban merupakan tetangga dan setiap harinya bermain di depan rumah pelaku. Aksinya dilakukan dalam rumah. Setelah korban keluar, korban menangis dan melaporkan ke orang tuanya. Karena curiga, kemudian orang tua yang juga sebagai saksi, langsung melaporkan ke polisi,” ucap Purbo.
Purbo menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan pelaku. Diduga kuat, korban pencabulan A tidak hanya satu orang.
“Ini kita masih lakukan penyelidikan dan penyidikan, apakah ada korban lain atau tidak,” terangnya.
Baca Juga: Awal Mula Guru SD di Wonogiri Cabuli Siswanya Selama Dua Tahun
Terancam 15 Tahun Penjara
Atas kelakuan tersebut, untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, pelaku diancam dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.