Seorang guru olahraga di salah satu SD di Wonogiri berinisial PPH (35) harus berurusan dengan polisi akibat dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap siswanya yang sesama jenis. Pencabulan yang dilakukan guru berstatus sebagai pegawai negeri sipil atau PNS itu sudah dua tahun.
Awal mula guru SD di Wonogiri cabuli siswanya
Menurut keterangan Kasubsi Penmas Aipda Iwan Sumarsono, awal mula pencabulan yang dilakukan guru warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan terhadap siswanya berinisial JH (14) pada saat korban duduk di kelas empat hingga enam SD, tepatnya pada 2016-2018.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi, mengatakan saat pencabulan di sekolah, modus yang dilakukan pelaku korban diajak ke ruang perpustakaan. Kemudian pelaku menyuruh korban untuk memijat dirinya. Saat itulah pelaku mulai beraksi.
Pencabulan dilakukan di ruang sekolah dan rumah pelaku
Guru SD di Wonogiri Cabuli Siswanya (foto: detik.com)
Iwan mengatakan, pencabulan yang terjadi sejak 2016-2018 itu dilakukan di ruang sekolah dan rumah pelaku. “Kejadiannya sudah dua, tiga tahun lalu," kata Iwan kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).
Iwan menjelaskan, kejadian itu diketahui saat Kamis (29/7/2021), sekitar pukul 15.00 WIB, ayah korban melihat anaknya menangis sembari mendekap ibunya yang juga sedang menangis.
Baca Juga: Viral Pony, Orang Utan Jadi Budak Seks, Diperkosa dan Dibayar Rp 37 Ribu
Melihat anak dan ibunya sedang menangis, ayah korban mendekat karena merasa ada yang aneh dengan anak dan istrinya. Sebab tiba-tiba menangis bersamaan.
“Ayah korban tanya enek opo? Kemudian korban mengaku dan menceritakan bahwa korban telah dicabuli oleh guru olahraganya saat masih SD,” lanjut Iwan.
Ada indikasi korban lebih satu orang
Hingga saat ini, polisi sedang melakukan penyidikan atas kasus tersebut. Pihak polisi menduga, ada indikasi korban pencabulan lebih dari satu orang yang dilakukan guru SD itu.
Baca Juga: Awal Mula Holywings Kemang, Tempat Nongkrong Viral yang Dulunya Kedai Nasi Goreng
“Ada indikasi korban lebih dari satu orang. Saat ini kami lakuka tindaklanjut dari laporan itu. Saat ini pelaku sudah di tahan dan kami proses,” kata Supardi.
Pelaku disangkakan Pasal 82 UU No. 17/2016 atas perubahan kedua UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau 292 KUHP.