Indeks Kebebasan Internet Republik Indonesia (RI) di Tahun 2021 dinilai menurun sehingga kalah dari Filipina, Malaysia, Singapura. Hal ini diumumkan oleh organisasi nirlaba Freedom House yang bermarkas di Washington D.C, Amerika Serikat.
Mengutip dari laman Freedom House, Kamis (23/9/2021), tahun ini Indonesia meraih skor kebebasan penggunaan internet 48/100. Nilai tersebut dinyatakan masuk dalam kategori 'setengah bebas'. Namun, itu turun satu peringkat, dari tahun lalu yang mencapai 49/100.
Baca Juga: Mengenal Ancaman Badai Matahari Ekstrem, Mulai Merusak Satelit hingga Hidup Tanpa Internet
Diketahui, Freedom House melakukan penilaian dan pengambilan sampel buat pemberian skor sejak Januari 2021. Menurutnya, tidak ada satupun negara di kawasan Asia Tenggara yang masuk ke dalam kategori negara dengan penggunaan internet yang sepenuhnya bebas.
Menurut Freedom House, dari beberapa negara di Asia Tenggara, ada yang menyandang status tidak bebas dalam menggunakan internet. Negara yang dimaksud yakni, Thailand dengan skor 36, Vietnam dengan skor 22 dan Myanmar dengan skor 17.\
Baca Juga: China Batasi Durasi Anak Main Aplikasi Kembaran TikTok, Hanya 40 Menit Sehari
Sedangkan beberapa negara Asia Tenggara yang memiliki skor di atas Indonesia dalam kebebasan internet adalah Filipina dengan skor 65, disusul Malaysia dengan skor 58, dan Singapura dengan skor 54.
Sementara negara Kamboja meraih skor 43, dan Laos tidak mendapatkan skor karena tidak ada data yang bisa dihimpun.
Diketahui, Freedom House membagi kategori kebebasan internet menjadi tiga bagian. Pertama negara kategori bebas dengan skor 70-100 , kedua kategori setengah bebas dengan skor 40-69, dan ketiga negara kategori tidak bebas dengan skor 0-39.
Baca Juga: Ini Cara Cek Bantuan Kuota Internet Gratis Buat 26,8 Juta Siswa, Cair 11-15 September 2021
Proses penilaian indeks kebebasan internet itu menyoroti soal hambatan akses, pembatasan konten dan pelanggaran hak pengguna internet.
Sedangkan beberapa negara yang masuk dalam indeks kebebasan penggunaan internet yang terbilang tinggi antara lain Amerika Serikat dengan skor 75, Inggris 78, Kanada 87 dan Estonia 94. Sementara China dan Rusia sebagai negara dengan iklim penggunaan internet yang tak bebas pada 2021. Rusia diberi skor 30 dan China 10.