Badan Gizi Nasional (BGN) berencana merombak sistem pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan ini dilakukan setelah adanya evaluasi terhadap mekanisme lama yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan di lapangan.
Selama ini, setiap SPPG menerima insentif dengan nominal yang sama, yaitu Rp6 juta, tanpa mempertimbangkan jumlah penerima manfaat yang mereka layani.
Kondisi tersebut dinilai kurang ideal karena terdapat perbedaan kapasitas layanan di setiap wilayah.
Wakil Ketua BGN, Agustina Arumsari, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pendataan ulang untuk mengetahui jumlah penerima manfaat secara lebih akurat.
Data tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menyusun sistem insentif yang lebih sesuai dan tepat sasaran.
Menurutnya, SPPG yang melayani jumlah penerima manfaat lebih sedikit tidak serta-merta akan menerima insentif yang sama dengan SPPG yang melayani jauh lebih banyak penerima.
Oleh karena itu, penyesuaian skema dinilai perlu dilakukan agar penggunaan anggaran menjadi lebih efektif.
Selain menyesuaikan besaran insentif, BGN juga membuka kemungkinan melakukan penggabungan beberapa SPPG di daerah tertentu apabila jumlah penerima manfaat dinilai belum optimal.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan ulang program agar pelaksanaannya lebih efisien.
Tak hanya fokus pada jumlah penerima manfaat, evaluasi juga akan mempertimbangkan kualitas layanan yang diberikan.
BGN ingin memastikan setiap SPPG tidak hanya mampu menyalurkan makanan, tetapi juga menjaga standar gizi, kualitas, serta keamanan pangan bagi para penerima manfaat.
Melalui perubahan ini, BGN berharap program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih tepat sasaran sekaligus mengurangi potensi pemborosan anggaran negara.
Dengan sistem yang lebih terukur, dana yang dialokasikan diharapkan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.




