Seorang pria di Provinsi Riau harus mendapatkan hukuman berat setelah membunuh anak tetangganya hanya karena orang tua korban meminta air minum kepada putri pelaku.
Sosok pelaku
Menurut data yang dihimpun Correcto.id, pelaku pembunuhan itu berinisial YL (37). Dirinya tinggal di barak 17 Koperasi Rokan Jaya PT PSA di Desa Rantau Benuang, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Baca Juga: Awal Mula Kapal Kemenkumham Pengayoman Tenggelam di Nusakambangan, 2 Orang Tewas
Kronologi kejadian
Insiden pembunuhan itu bermula pada Rabu (15/9/2021) pukul 08.30 WIB, pada saat itu ibu korban meminta air minum kepada anak gadis pelaku.
Setelah memberikan air minum tersebut ke ibu korban, YL keluar dari dalam rumah sambil bertanya kepada anaknya untuk siapa air minum tersebut. Anaknya pun menjawab air minum itu diberikan kepada tetangganya, yakni ibu korban berinisial HJ.
Setelah itu, pelaku berusaha menemui ibu korban dengan menanyakan 'emangnya enggak ada air kalian?'. Ibu korban menjawab air minumnya masih panas. Pelaku juga mendatangi ayah korban berinisial NH, yang saat itu tengah mengikat gerobak dorong pada sepeda motornya.
Pelaku juga mempertanyakan ke ayah korban dengan pertanyaan yang sama 'enggak ada rupanya air kalian?'. Ayah korban juga menjawab seperti jawaban istrinya 'air kami masih panas'.
Sontak, pelaku bilang 'apanya maksudmu?' sambil mengambil sebilah senjata tajam yang ada di sepeda motor ayah korban. Pelaku langsung mengayunkan senjata tersebut, namun tidak kena dan ayah korban lari ke belakang barak.
Pelaku kemudian mengayunkan senjata tersebut ke arah pintu rumah korban hingga pintu terbuka. Melihat ibu korban di dalam rumah, pelaku langsung mengejarnya. Ibu korban dapat melarikan diri dari pintu belakang, namun anaknya harus tertinggal.
Pada saat itu, korban sedang tidur dalam ayunan. Pelaku pun membawa korban mondar-mandir di depan rumahnya. Sontak, kejadian itu langsug menjadi perhatian warga setempat dan mereka sempat berusaha menenangkan pelaku. Malah pelaku membakar dua unit sepeda motor milik tetangganya.
Di hadapan warga yang ramai, pelaku kemudian langsung menghilangkan nyawa korban dengan senjata tajam. Setelah membunuh korban, pelaku langsung melarikan diri ke arah belakang barak. Tak beberapa lama kemudian pelaku diamankan oleh masyarakat dan dibawa ke Polsek Kepenuhan.
Baca Juga: Ini Daftar Atlet Indonesia Paralimpiade Tokyo 2020 yang Dapat Bonus hingga Rp5,5 Miliar
Pelaku ditetapkan jadi tersangka
Menurut keterangan Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, pelaku YL telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya. Ia juga mengatakan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohul dan Polsek Kepenuhan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dengan menyita barang bukti serta meminta keterangan para saksi di lokasi kejadian.
"Tersangka kita kenakan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 76 c tentang undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Eko dalam video konferensi pers dari Humas Polda Riau, Jumat (17/9/2021).