Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan seorang dokter berinisial DP yang diduga mencampurkan sperma ke makanan istri temannya. Akibat perbuatannya, DP dilaporkan ke Polda Jawa Tengah lantaran diduga melakukan pelecehan seksual.
Dokter DP Menjalani Pemeriksaan di Polda Jateng
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan dr DP sudah menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Jateng. Surat penyidikan dan penetapan tersangka sudah lengkap.
Baca Juga: Viral Video Seorang Anak di Sulut Mengaku Dicabuli Ayah Setiap Malam, Diancam Ditembak Bila Lari
Terobsesi Karena Sering Nonton Film Porno
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Rahadjo Puro, mengatakan bahwa DP tega melakukan hal tercela itu karena terobsesi dengan film porno.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terobsesi karena sering nonton film dewasa, porno" ujar Djuhandani.
Puas Spermanya Dinikmati Orang Lain
Kepada polisi, oknum dokter yang masih menempuh pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas di Semarang itu mengaku puas jika korban memakan spermanya.
"Tersangka mengaku merasa puas kalau sperma dinikmati oleh orang lain," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy, Rabu (15/9/2021).
Baca Juga: Ini Video Lengkap Iklan LGBT di Youtube Anak-anak, Nyanyikan Lirik Andai Aku Homo
Diperiksa Kejiwaanya
M Iqbal mengatakab bawa tersangka akan diperiksa kejiwaannya. Hal itu karena, DP telah melakukan perbuatan tercela itu berulang kali.
"Pengakuan tersangka sudah 3 kali. Saat ini yang bersangkutan sudah dipersangkakan dan yang bersangkutan dalam penanganan dokter kejiwaan," jelas dia.
Korban Alami Trauma
Akibat tindakan keji pelaku, saat ini korban mengalami trauma berat dan juga gangguan makan. Bahkan korban harus mengkonsumsi obat anti depresan. Tak hanya itu, korban juga berisiko mengalami gangguan kesehatan karena mengkonsumsi sperma yang mengandung bakteri.
Baca Juga: Viral Fakta Mahasiswi Alami Pelecehan Seksual Oleh Dosen IAIN Kediri, Hingga Buat Petisi
Terancam 2 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, DP dijerat Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kesusilaan. Ia terancam hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan. Namun, meski ditetapkan sebagai tersangka, DP tidak ditahan.
"Barangsiapa sengaja merusak kesopanan di muka umum ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," ujar Djuhandani.
"Alasan subjektif ancaman di bawah 5 tahun tidak ditahan," kata dia.