Seorang pria asal Aceh harus berurusan dengan polisi akibat dirinya viral menghina polisi dan injak bendera Merah Putih. Dirinya diamankan polisi berselang beberapa jam pasca videonya viral.
Berdasarkan penelusuran Correcto.id, sosok pria itu berinisial MU (20) warga Desa Meuligo, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh. Sehari-harinya pria itu dikenal bekerja sebagai nelayan.
Baca Juga: Video Detik-detik Pria Aceh Hina Polisi dan Injak Bendera Merah Putih
Menurut penjelasan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh, Komisaris Besar Winardy mengatakan, penangkapan berawal saat tim patroli siber Kepolisian Resor Aceh Selatan pada Selasa siang kemarin menemukan video MU di akun TikTok agas859. Selang beberapa jam kemudian polisi langsung berhasil menangkap MU.
Winardy mengatakan, MU kini sudah dibawa ke kantor Kepolisian Resor Aceh Selatan, namun belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih memeriksa motif MU mengatakan hal itu.
Baca Juga: Awal Mula Ustaz Sofyan Chalid Sebut Wisata ke Candi Borubudur Hukumnya Haram
Namun, akibat perbuatan itu MU berpotensi dijerat pasal berlapis, mengenai bendera, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Diberitakan sebelumnya, video detik-detik MU hina polisi dan injak bendera Merah Putih viral di media sosial.
Baca Juga: Ini Video Lengkap Iklan LGBT di Youtube Anak-anak, Nyanyikan Lirik Andai Aku Homo
Diamati video yang beredar itu, MU yang sedang mengenakan switer warna abu-abu dan sedang berlayar di laut. Pada saat itu juga, dirinya melontarkan kata-kata tak senonoh yang menghina polisi dan bendera Merah Putih.
"Hee polisi *nj*ng, puk*m*k kau. Nengok bendera mu ku pijak-pijak *nj*ng kau, b*b*, p*p*k, p*k*m*k," ucap pria itu dengan keras.