Seorang oknum dosen perguruan tinggi swasta di Balikpapan, Kalimantan Timur harus beurusan dengan polisi akibat cabuli siswi SMP kelas dua yang merupakan warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Berikut sosok dan fakta dosen cabuli siswi SMP di Balikpapan:
Sudah punya dua anak dan pernah terjerat kasus pelanggaran UU ITE
Dosen yang cabuli siswi SMP kelas dua itu berinisial AL (44). Menurut penjelasan polisi, AL telah memiliki seseorang istri dan dua orang anak.
Baca Juga: Awal Mula Dosen Cabuli Siswi SMP, Berawal dari Media Sosial hingga Beri Janji Manis
Sebelum tersangka kasus pencabulan anak, ternyata AL sebelumnya juga pernah terjerat kasus pelanggaran UU ITE. Namun pihak polisi tidak menjelaskan secara rinci apa pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka.
Kronologi AL cabuli siswi SMP kelas dua
Pada 28 Agustus 2021, AL dan korban berkenalan melalui media sosial. Mulai saat itu korban diiming-imingi bekerja di konter handsanitizer miliknya. Pada, Selasa (7/9/2021), tersangka menjemput korban di sekitar SMP yang berada di Kecamatan Babulu.
Baca Juga: Video Viral Sekelompok Santri Tutup Telinga saat Dengarkan Musik, MUI: Jaga Hafalan Al-Quran
Tersangka menjemput korban menggunakan motor dan membawanya ke Balikpapan. Sesampainya di Balikpapan, tersangka dan korban menuju salah satu hotel dan check-in di hotel tersebut. Di situlah terjadi persetubuhan terhadap korban.
Orang tua yang khawatir dengan anaknya tidak pulang ke rumah, pada 7 September 2021 ibu korban membuat laporan ke Polsek Babulu. Adanya laporan itu, Polres PPU melakukan upaya proses penyelidikan. Dan pada Rabu 8 September 2021 sekitar 9.30 tersangka berhasil ditangkap di depan halaman kantornya.
Disangkakan pasal berlapis
Kini AL disangkakan pasal berlapis yaitu, perbuatan yang melanggar pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan pasal membawa lari anak tanpa izin dari orang tuanya yang sah.
Baca Juga: Ini Bahayanya Seks Anal Menurut Islam, Haram dan Bisa Mendatangkan Penyakit Infeksi
Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 81 ayat 2 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto pasal 76 D UU no 36 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP 36.
Dian Kusnawan menyebut, pelaku terancam 7 sampai maksimal 15 tahun penjara. "Ancaman untuk perkara ini 7 sampai maksimal 15 tahun pasal berlapis," kata Dian.