Sebelumnya terduga pelaku berencana melaporkan balik MS dan sejumlah warganet akibat identitas pribadi mereka disebar melalui rilis atau pesan berantai di aplikasi perpesanan.
Kuasa Hukum terlapor RT dan EO, Tegar Putuhena, mengatakan bahwa rilis pers tersebut berisi identitas pribadi para terlapor atau nama jelas yang mengakibatkan "cyber bullying" baik terhadap terlapor maupun keluarga mereka.
"Yang terjadi 'cyber bullying' baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak. Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor," kata Tegar, Senin (6/9/2021).
Baca Juga: Pengacara Pelaku Pelecehan Seksual KPI Sebut Korban Keterlaluan Sebarkan Identitas
Selain itu, kuasa hukum dari RM, Anton, juga menegaskan bahwa kliennya sangat dirugikan atas rilis yang dibuat oleh MS. Oleh karena itu, kliennya juga berencana melakukan langkah hukum.
"Kemungkinan kami akan melakukan upaya hukum terhadap pencemaran yang dilakukan oleh terlapor," kata Anton.
Laporan Pelaku Ditolak
Polda Metro Jaya menolak laporan terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual terhadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS, pada Jumat 10 September 2021 kemarin.
Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual di KPI Pernah Lapor Atasan, Berujung Dipindahkan ke Ruangan Lain
"Polda belum bisa proses laporan kami," kata Tegar Putuhena, kuasa hukum terduga pelaku saat dihubungi, Minggu (12/9/2021).
Kemudian dia menjelaskan bahwa, laporan itu ditolak atau belum diterima oleh petugas dikarenakan saat ini kliennya masih tersandung kasus yang sedang berjalan di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Menurut Polda harus menunggu proses yang di Polres Jakarta Pusat selesai," tuturnya.
Namun, saat ini pihaknya masih tetap menghormati putusan terkait belum diterimanya laporan yang dibuatnya itu.
"Jadi ya, kita hormati saja. Saat ini kita fokus menghadapi proses pelaporan klien kami di Polres Jakarta Pusat," ungkapnya.
Bahkan saat ini, pihaknya juga berencana melaporkan sejumlah akun media sosial. Namun, dirinya belum bisa membeberkan secara rinci terkait laporan tersebut.
"Terlapornya sejumlah akun media sosial. Kami belum bisa sebut nama akunnya. Tapi yang pasti unsur pidananya sudah terpenuhi. Hanya soal waktu saja yang belum tepat," ujarnya.