Resto Holywings Kemang yang berada di Jakarta Selatan, DKI Jakarta harus menerima sanksi akibat viral melanggar aturan PPKM level 3. Tempat tongkrongan itu izinnya dibekukan dan dikenakan denda Rp50 juta.
Sejarah Holywings
(foto: Instagram/ @holywingsgroup)
Perlu ketahui, dulunya sebuah kedai nasi goreng yang tak kunjung ramai. Kedai nasi goreng itu awalnya terus mengalami kerugian, namun setelah pemilik usaha itu hadirkan live musik justru pengunjung semakin bertambah. Dan pada saat itu tepatnya tahun 2015, kedai nasi goreng itu berubah nama menjadi Holywings yang pertama kali berdiri di Kelapa Gading.
Hingga saat ini, setidaknya terdapat 18 cabang Holywings di kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Bekasi, Serpong, Surabaya, Medan, Makassar dan akan buka di Bali.
Saham Holywings dibeli sejumlah artis
(foto: instagram)
Holywings setelah mengalami kemajuan pesat, sejumlah artis pun ikut bergabung sebagai pemegang saham dalam perusahaan besar bernama PT. Aneka Bintang Gading yang menjadi payung brand Holywings ini. Artis yang dimaksud seperti Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan Nikita Mirzani, mereka menjadi pemegang saham mulai Mei 2021.
Baca Juga: Ini Video Detik-detik Kerumunan di Holywings Kemang Dibubarkan
Viral langgar PPKM level 3
Holywings yang berada di Kemang, Jakarta Selatan baru-baru ini viral di media sosial. Dilihat dari video yang beredar, resto itu dipadati pengunjung tanpa protokol kesehatan. Dan jelas-jelas telah melanggar aturan PPKM level 3."Nih Holywings Kemang ini, kapan selesai negeri ini. Tidak ada anak mudanya yang mau kerja sama menghapus Covid, lihat lah anak mudanya ini," kata siperekam video.
Baca Juga: Ini Penjelasan dr. Tirta Soal Foto Dirinya di Holywings, Sampai Bikin Netizen Kecewa
Izin Holywings Kemang dibekukan
(foto: Instagram/ @satpolpp.dki)
Pasca viralnya video kerumunan di Holywings Kemang, pada Minggu (5/9/2021), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI membekukan izin operasional selama masa PPKM dan dikenakan denda Rp50 juta.
Penindakan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Pergub DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.