Media sosial kembali dihebohkan dengan seorang ustaz tega menganiaya santri yang masih anak-anak. Kejadian itu terjadi di di Desa Jogoloyo Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak Jawa Tengah. Peristiwa pemukulan para santri di Demak itu terjadi pada Rabu 1 September 2021 lalu sekira pukul 22.00 WIB.
Dimana, dalam video yang beredar ustaz yang juga merupakan seorang pengurus pondok pesantren (ponpes) mengamuk dan menghajari para santri di sebuah ruangan, sementara ada beberapa santri yang sedang tiduran.
Namun ada juga bocah yang sedang tiduran lalu ditarik, diangkat ditempelkan dinding. Sambil terus membentak-bentak pria itu tetap menahan si bocah diangkat dan ditempelkan ke dinding lalu memberikan tamparan keras.
Baca Juga: Awal Mula Ustaz Pondok Pesantren Tampar dan Pukul Santrinya yang Viral di Media Sosial
Ustaz Ditangkap
Saat ini ustaz berinisial M sudah ditangkap Polres Demak. Sementara para korban telah diperiksakan ke rumah sakit untuk pemeriksaan terkait terjadinya tindak kekerasan.
“Satreskrim Polres Demak menangkap pelaku berinisial M, 33, laki-laki, ustaz Pondok Pesantren Tahfidz Anak Darul Musthofa. Penanganan kejadian, para korban penganiayaan sudah dibawa ke rumah sakit oleh Polres Demak untuk menjalani pemeriksaan kesehatan,” kata Kasatreskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna, Senin (6/9/2021).
Kejadian itu terjadi, ketika si ustaz tengah mengecek kamar santri. Namun dia justru emosi karena santri membantah saat diingatkan untuk tidur, hingga kemudian terjadilah aksi pemukulan itu.
“Ustaz M datang ke kamar bagian depan Pondok Pesantren Tahfidz Anak Darul Musthofa untuk mengecek para santri saat jam tidur, tetapi terdapat banyak santri yang belum tidur sehingga pelaku mengingatkan para santri untuk tidur. Tetapi para santri membantah sehingga terjadi pelaku melakukan penganiayaan terhadap para santri dengan cara memukul dan menampar menggunakan tangan kosong,” terang Agil.
Atas tindakannya tersebut, pelaku terancam dikenakan pelanggaran Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHPidana.
@pojoksatu.id Ustaz Ponpes di Demak Aniaya Santri Anak-anak di Demak. Diduga Ustaz M ngamuk karena santri belum tidur pada pukul 22.00 WIB. ##tiktokberita
♬ suara asli - Pojoksatu