Kepolisian Resor Gowa telah menangkap empat terduga pelaku pencungkil mata anak perempuan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan karena pesugihan. Pelaku adalah ayah, ibu, kakek, dan paman korban.
Dari empat pelaku yang ditangkap tersebut, kakek dan paman korban telah dijadikan tersangka. Sedangkan, ayah dan ibu korban dibawa ke Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi, Kota Makassar untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengatakan dua orang tersebut melakukan penganiayaan terhadap anak berinsial AP.
"Dari hasil gelar perkara, ditetapkan dua orang tersangka. Mereka berinisial, US (44) dan BAR (70), orang tua korban HAS (43) dan TAU (47), telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan pada Jumat 3 September 2021 dan sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari RSJ Dadi," ujar Zulpan, Minggu (5/9/2021).
Baca Juga: Orang Tua Bocah 6 Tahun yang Congkel Mata di Gowa Sulsel Ternyata Sedang Belajar Ilmu Hitam
Sementara itu, kakek korban BA (70) dan paman korban US (44) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Gowa.
"Yang jelas updatenya hari ini. Orang Tua korban telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan, hasil masih ditunggu, sedangkan kakek dan Paman korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa," terang dia.
"Aksi sadis itu mereka lakukan diduga karena pesugihan hingga dipengaruhi halusinasi. Bahwa di dalam tubuh korban terdapat penyakit yang harus dikeluarkan dengan cara dicongkel pada bagian matanya," tambah Zulpan.
Baca Juga: Ini Cerita Saksi Mata saat Bocah 6 Tahun Dicongkel Matanya Demi Pesugihan
Terancam 10 Tahun Penjara
Zulpan mengatakan tersangka terancam mendapatkan hukuman penjara selama 10 tahun. Dalam kasus itu, ia menambahkan, US berperan menjambak rambut korban. Sementara itu, BAR memegang kepala dan badan korban dalam aksi penganiayaan itu.
"Atas perbuatannya, para tersangka akan dipersangkakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 55,56 KUHP atau Pasal 80 (2) Jo Pasal 76 C Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.
Baca Juga: Demi Pesugihan, Keluarga Nekat Congkel Mata Gadis 6 Tahun di Gowa Sulsel
Korban Akan Jalani Oprasi
Sementara itu, korban AP (6) saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit Syekh Yusuf Gowa dan mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab Gowa.
"Dan saya juga sampaikan bahwa Korban direncanakan besok akan dilakukan operasi mata bagian kanan," ucap dia.
Kemudian Zulpan menambahkan bahwa akan menerangkan langkah preventif pihak kepolisian yang akan berkoordinasi dengan MUI dan Kemenag, tokoh agama, tokoh masyarakat serta TNI Polri untuk memberikan penyuluhan agama agar kasus seperti ini tidak terulang lagi.