Seorang ustaz tega menganiaya santri yang masih anak-anak. Kejadian itu terjadi di di Desa Jogoloyo Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak Jawa Tengah. Peristiwa pemukulan para santri di Demak itu terjadi pada Rabu 1 September 2021 lalu sekira pukul 22.00 WIB, viral di media sosial. Kasus itu tengah dalam penyelidikan kepolisian.
Dimana, dalam video yang beredar ustaz yang juga merupakan seorang pengurus pondok pesantren (ponpes) mengamuk dan menghajari para santri di sebuah ruangan, sementara ada beberapa santri yang sedang tiduran.
Namun ada juga bocah yang sedang tiduran lalu ditarik, diangkat ditempelkan dinding. Sambil terus membentak-bentak pria itu tetap menahan si bocah diangkat dan ditempelkan ke dinding lalu memberikan tamparan keras.
Baca Juga: Viral Video Ustaz Ponpes di Demak Angkat dan Pukuli Santrinya Karena Belum Tidur
Awal Mula Kejadian
Adapun, awal mula terjadinya kejadian tersebut yakni ketika si ustaz tengah mengecek kamar santri. Namun dia justru emosi karena santri membantah saat diingatkan untuk tidur, hingga kemudian terjadilah aksi pemukulan itu.
“Ustaz M datang ke kamar bagian depan Pondok Pesantren Tahfidz Anak Darul Musthofa untuk mengecek para santri saat jam tidur, tetapi terdapat banyak santri yang belum tidur sehingga pelaku mengingatkan para santri untuk tidur. Tetapi para santri membantah sehingga terjadi pelaku melakukan penganiayaan terhadap para santri dengan cara memukul dan menampar menggunakan tangan kosong,” terang Agil.
Ustaz Telah Diamankan.
Saat ini ustaz berinisial M sudah ditangkap Polres Demak. Sementara para korban telah diperiksakan ke rumah sakit untuk pemeriksaan terkait terjadinya tindak kekerasan.
“Satreskrim Polres Demak menangkap pelaku berinisial M, 33, laki-laki, ustaz Pondok Pesantren Tahfidz Anak Darul Musthofa. Penanganan kejadian, para korban penganiayaan sudah dibawa ke rumah sakit oleh Polres Demak untuk menjalani pemeriksaan kesehatan,” kata Kasatreskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna, Senin (6/9/2021).
Atas tindakannya tersebut, pelaku terancam dikenakan pelanggaran Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHPidana.