Panglima TNI Marsekal Dr. Hadi Tjahjanto, S.I.P., akan pensiun bulan November 2021. Jenderal Bintang empat ini adalah seorang perwira tinggi TNI Angkatan Udara yang menjabat sebagai Panglima TNI sejak tanggal 8 Desember 2017.
Posisinya menggantikan Jenderal TNI Gatot Nurmantyo 2017 lalu. Hadi merupakan lulusan Akademi Angkatan Udara tahun 1986 dan Sekolah Penerbang TNI AU 1987.
Baca Juga: Ini Harta Kekayaan KSAL Yudo Margono, Disebut Pengganti Panglima TNI, Capai 11 Miliar
KSAD Andika Perkasa dan KSAL Yudo Margono Jadi Calon Kuat Panglima
Jelang Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pensiun dari TNI, beberapa nama mencuat dan layak jadi pengganti. Dua nama yang banyak disebut, adalah Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono. Hal itu diungkapkan pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies Khairul Fahmi.
“Nama-nama kepala staf yang ada saat ini saya rasakan berkutat diantara dua nama Panglima TNI masih berkutat di antara dua nama Kasad andika perkasa dan Kasal Yudo Margono”, ungkap Khairul.
Baca Juga: Ini Jumlah Kekayaan KSAD Andika Perkasa Calon Kuat Panglima TNI, Mencapai 179 Miliar
Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa Andika memiliki peluang yang cukup besar sebagai Panglima TNI, bahkan jika pemilihan Panglima dilakukan dalam waktu dekat.
“Karena setidaknya belum pernah terjadi pergantian Panglima TNI dari matra yang sama selain dari TNI AD. Saya kira penundaan akan sangat berdampak pada peluang keterpilihan Pak Andika”, ucapnya.
Kemudian, Khairul juga menilai bahwa Yudo Margono juga memiliki peluang yang tinggi untuk jabatan Panglima TNI.
“Saya sendiri juga melihat peluang Yudo Margono cenderung terus menguat dari waktu ke waktu. Relatif tidak ada masalah bagi Pak Yudo Margono dan bagi organisasi TNI jika pergantian dilakukan sekarang atau pun menjelang masa pensiun Panglima TNI saat ini Hadi Tjahjanto”, tambahnya.
Dimana, pergantian Panglima TNI merupakan sebuah proses politik, dimana Presiden akan mengusulkan nama calon Panglima ke DPR. Setelah itu, DPR akan menilai dan melakukan uji kelayakan sebelum memutuskan setuju atau tidak dengan pilihan Presiden.