Berikut ini daftar terbaru syarat perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di Jabodetabek hingga Bandung Raya yang kembali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.
Sebelum PPKM kembali diperpanjang, sejumlah daerah seperti Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya menempati PPKM Level 4. Namun, wilayah-wilayah tersebut kini turun menjadi level 3.
Baca Juga: Catat Lokasi Ini! Mulai Besok Penyekatan PPKM Jakarta Ditiadakan, Diganti Ganjil-Genap
PPKM Level 3 yang diperpanjang oleh pemerintah mulai 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021 ini, terdapat sejumlah syarat perjalanan yang dilakukan oleh masyarakat yang menggunakan berbagai moda transportasi.
Berikut daftar terbaru syarat perjalanan selama PPKM Level 3.
1. Pengguna kendaraan pribadi
Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan kendaraan pribadi baik mobil atau sepeda motor wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.
Begitu juga syarat hasil tes PCR dan antigen juga tetap digunakan untuk memutus penyebaran Covid-19. Khususnya di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya.
2. Transportasi umum
Sejumlah syarat juga berlaku bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh selama PPKM Level 3 yang berlaku mulai 24 Agustus 2021 hingga 31 Agustus 2021 menggunakan transportasi umum. Seperti, kereta api, bis, pesawat terbang, hingga kapal laut juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan menunjukan hasil negatif dari tes PCR hingga antigen.
Baca Juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021, Mal dan Tempat Ibadah Dibuka
Sekedar informasi, swab antigen untuk segala moda transportasi yang digunakan masyarakat saat berpergian jauh antar kota selama PPKM Level 3 yang berlaku hingga 30 Agustus 2021 adalah H-1 setelah vaksin dosis kedua atau hasil PCR H-2 jika baru menerima vaksin dosis pertama.