Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali. PPKM kembali diperpanjang hingga 16 Agustus, namun mal dan tempat ibadah perlahan mulai dibuka di beberapa kota.
PPKM Level 4 disebutkan pemerintah sangat efektif dalam menekan angka penularan dan angka kematian. Hal ini sangat baik agar pandemi covid-19 di Indonesia bisa mereda sehingga kegiatan perlahan bisa kembali normal.
Walaupun PPKM level 4 di Jawa Bali kembali dilanjutkan namun pemerintah mulai uji coba pembukaan kegiatan masyarakat secara perlahan. Pusat perbelanjaan mal mulai dibuka agar pemulihan ekonomi bisa perlahan bangkit. Selain itu kegiatan industri dan ekspor juga kembali diizinkan beroperasi.
Baca juga: Rumah Ibadah Boleh Buka saat Perpanjangan PPKM Level 4, Maksimal 20 Orang
Mal boleh buka selama PPKM
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan menerangkan bahwa dalam pelaksanaan PPKM level 4 yang kembali diperpanjang ini, pemerintah memutuskan untuk uji coba membuka pusat perbelanjaan mal. Walau kembali dibuka beberapa aturan tetap harus dijalankan seperti protokol kesehatan, kartu vaksin hingga pembatasan pengunjung.
"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal ini akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu kedepan, dengan protokol kesehatan yang ketat. Hanya mereka yang sudah divaksinasi yang dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi peduli lindungi. Anak umur dibawah 12 tahun dan diatas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam Mal pusat perbelanjaan sementara ini," ungkap Luhut Senin 9 Agustus 2021.
Tempat ibadah boleh buka selama PPKM
Selain mal, pemerintah juga mengizinkan beberapa tempat ibadah di beberapa wilayah yang masuk dalam kategori level 4 bisa kembali dibuka. Namun demikian, tempat ibadah yang dibuka tetap harus melakukan protokol kesehatan ketat dan juga pembatasan saat lakukan ibadah.
"Penyesuaian di level 4 dilakukan juga tempat ibadah dalam perpanjangan mulai 10 Agustus Kabupaten di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang," kata Luhut.
Baca juga: Wajib Tahu! Ini 6 Daftar Sektor Ekonomi yang Harus Tunjukkan Kartu Vaksin
Kegiatan ekspor diperbolehkan selama PPKM
Pemerintah juga kembali membuka kegiatan industri untuk sektor ekspor dan hal lainnya yang menunjang kegiatan tersebut. Pemerintah menegaskan kegiatan industri juga harus dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
"Selain itu, untuk industri esensial berbasis ekspor minggu ini juga sudah disusun semua protokol kesehatan agar bisa dimulai minggu ini juga ini, bisa dioperasikan di kota level 4 dengan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam dua shift," tuturnya.
Pilar penanganan covid-19
Luhut menjelaskan kepada masyarakat bahwa pemerintah sangat serius dalam menangani pandemi covid-19 di negeri ini. Luhut menerangkan ada tiga pilar penting dijadikan landasan oleh pemerintah dalam melakukan penanggulangan bencana ini.
"Kami ingin menekankan sekali lagi bahwa ada tiga pilar utama dalam hal penanganan covid-19 Ini. Pertama dalam peningkatan coverage (cakupan) vaksinasi secara cepat. Kedua, penerapan 3T (Testing, Tracing, Treatment) yang tinggi. Ketiga, kepatuhan 3M terutama soal masker yang baik," tegas Luhut.