Saat ini, sertifikat vaksin Covid-19 dijadikan sebagai syarat wajib untuk masuk mal di Jakarta dan fasilitas publik lainnya, rupanya mempunyai sejarah yang begitu panjang dan dimulai akhir abad ke-19.
Jauh sebelum pandemi Covid-19 tiba di dunia pada akhir tahun 2019 di China dan awal tahun 2020 di Indonesia, beberapa pandemi sudah menghampiri masyarakat dunia.
Baca Juga: Catat, 21 Mal di Jakarta Ini Wajibkan Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk
Bahkan, pada akhir abad ke-19 sertifikat vaksin atau saat itu disebut dengan paspor merupakan salah satu benda yang wajib dibawa.
Berikut ini awal mula sejarah lengkap sertifikat vaksin sebelum pandemi Covid-19 tiba.
1. Sertifikat vaksin pes
Tepat tahun 1987 atau akhir abad ke-19, saat ini dunia tengah dilanda wabah pes atau plague.
Seorang ilmuwan asal Rusia bernama Waldemar Haffkine berhasil membuat vaksin pes dan mulai digunakan di British India.
Sejak saat itu, sertifikat atau paspor vaksin pes berlaku di Eropa.
2. Sertifikat vaksin cacar
Wabah cacar atau smallpox terjadi pada 1899 hingga 1940 atau pada pergantian abad ke-20 di Amerika Serikat.
Tercatat, saat itu sebanyak 164.283 kasus cacar selama lima tahun.
Untuk dapat berpergian, masyarakat saat itu memerlukan sertifikat atau paspor cacar. Termasuk para pendatang dari Asia ke Eropa.
3. Yellow card
Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO pada tahun 1969 menerbitkan yellow card sebagai syarat bagi pendatang dari negara tertentu.
Yellow card sendiri, merupakan sebuah sertifikat atau paspor vaksin yellow fever atau demam kuning yang diakibatkan dari infeksi virus dari jenis nyamuk tertentu.
4, Sertifikat vaksin Covid-19
Saat pandemi Covid-19 datang ke Indonesia pada awal 2020, pemerintah mulai gencar mendatangkan berbagai merk vaksin Covid-1 dari seluruh dunia. Sebagai bukti seseorang telah menerima vaksin Covid-19, pemerintah mengeluarkan sertifikat vaksin yang dapat digunakan sebagai syarat wajib masyarakat dalam beraktivitas.
Salah satunya, di DKI Jakarta dalam Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang diteken pada 3 Agustus 2021, masuk mal atau pusat perbelanjaan wajib membawa dan menunjukan sertifikat vaksin Civid-19.
Sertifikat vaksin Covid-19 sendiri, dapat diperoleh melalui aplikasi PeduliLindungi dan web PeduliLindungi.id.