Nama almarhum Akidi Tio beberapa waktu lalu menjadi perbincangan publik usai keluarga besarnya memberikan bantuan Rp 2 Triliun sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19 di Sumatera Selatan. Namun siapa sangka, nilai sumbangan fantastis itu ternyata adalah hoaks yang membuat satu negara kena prank.
Terkait hal tersebut, Heriyanti, anak bungsu almarhum Akidi Tio dijemput langsung oleh Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro dari salah satu bank dan dibawa ke Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2019).
Selain Heriyanti, suaminya Rudi juga diperiksa dan polisi juga menangkap Prof Dr Hadi Darmawan sebagai Dokter keluarga Akidi Tio. Kemudian, saat ditanya polisi soal uang Rp 2 Triliun yang dijanjikan, Hadi Darmawan mengakui tidak pernah melihat sama sekali uang tersebut.
Usai ditangkap Heriyanti telah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait hibah Rp2 triliun ke Polda Sumatra Selatan (Sumsel). Heriyanti dijerat pasal penghinaan kebangsaan yang termaktub dalam Undang-undang No 1/1946.
Baca Juga: 3 Fakta Sumbangan Rp 2 Triliun dari Akidi Tio, dari Dermawan hingga Diduga Penipuan
Dalam hal ini Suami Heriyanti, Rudi Sutadi mengatakan bahwa uang Rp 2 triliun yang akan disumbangkan untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan tidak bisa dicairkan sekaligus, karena tersimpan di Bank Singapura.
"Ada uangnya di Bank Singapura, prosesnya panjang tidak bisa sekaligus, " kata Rudi, Senin (2/8/2021).
Terkait kasus ini Rudi mengaku banyak komentar yang masuk di media sosialnya, karena dianggap telah membuat kegaduhan.
"Macam-macam omongan yang masuk ke saya, tapi yang penting realitanya. Dio ngomongi kami jahat dio dewek jahat. Jadi tunggu saja, orang-orang harus sabar soalnya yang dicairkan ini jumlahnya banyak, jadi tak bisa sekaligus," ucapnya.