Pelaku pembuat dan pemberi wafer berisi potongan silet dan isi staples, berhasil ditangkap Anggota Reskrim Polsek Patrang bersama Resmob Kota Satreskrim Polres Jember, Selasa (3/8/2021).
Adapun pelakunya yakni berinisial AG (43), pria pengangguran yang hidup sebatang kara yang tinggal di permukiman Kecamatan Patrang, Jember. Sosok AG yakni terlihat menggunakan peci berwarna putih hitam dan mengenakan baju batik.
Baca Juga: Polisi Selidiki Wafer Berisi Potongan Silet yang Dibagikan ke Anak-anak di Jember
Penangkapan terduga pelaku itu dilakukan di sebuah warung Mie Ayam depan RSD dr. Soebandi Jember sekitar Pukul 11.30 WIB. Saat itu polisi datang untuk melakukan penangkapan di lokasi penjual mie ayam, dengan mengendarai satu mobil polisi, dan 2 mobil pribadi.
Saat menjalini pemeriksaan di Polres Jember, Adapun motif sementara AG melakukan aksinya yaknin karena ingin tolak bala dari wabah. Namun, belum diketahui wabah apa yang dimaksud. Namun, wabah saat ini yang sedang merajalela hanya COVID-19.
Baca Juga: Seorang Kakek 70 Tahun di Lamongan Perkosa Nenek 75 Tahun, Korban Tetangganya Sendiri
Lebih lanjut, Komang mengatakan bahwa saat ini masih memeriksa intensif AG untuk mendapatkan detail motif dan dari mana ide memasukkan silet di dalam kemasan wafer jajanan anak itu.
"Pelaku mengaku untuk tolak bala wabah. Masih kami dalami proses hukumnya, sehingga perlu proses gelar perkara. Kalau sudah selesai, nanti akan kami informasikan hasilnya kepada teman-teman media,” ujar Komang.