Bagi kalian yang ingin belanja ke pasar Tanah Abang harus menyediakan beberapa syarat untuk bisa masuk yaitu harus sudah divaksin Covid-19.
Pasalnya, Pasar Tanah Abang sudah mulai dibuka sejak Senin, 26 Juli 2021. Namun, setiap pengunjung dan pedangan yang masuk harus menunjukkan sertifikat vaksin.
Baca Juga: Anggota DPR Kena COVID-19 Dapat Fasilitas Isoman di Hotel Bintang 3
Oleh karena itu, pengunjung yang akan belanja masuk melalui pintu masuk utama di Blok A, Pasar Tanah Abang untuk pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Tak hanya pemeriksaan sertifikat vaksin Cpvid-19 saja, petugas juga akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh. Jika suhu tubuh pengunjung 36 derajat akan diperbolehkan masuk.
Baca Juga: Anies Baswedan "Pamer" Foto IGD Rumah Sakit di Jakarta Mulai Sepi
Di depan pintu masuk Blok A, pengelola Pasar Tanah Abang juga menyedikan tempat cuci tangan. Para pengunjung juga diwajibkan untuk selalu memakai masker.
Disisi lain, untuk parkir kendaraan di gedung Blok B juga wajib memperlihatkan sertifikat vaksin. Petugas akan mencocokkan dengan data ID Card dan nama kartu vaksin, setelah itu baru diizinkan masuk.
Kemudian untuk jam operasionalnya, Pasar Tanah Abang hanya boleh beroperasi maksimal sampai jam 15.00 WIB dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.