Setelah netizen, politisi. dosen, hingga selebgram dan youtuber ramai membully Rektor UI yang rangkap jabatan dan menjadi trending Twitter nomor satu di Indonesia pada Rabu (21/7/2021).
Akhirnya secara resmi Ari Kuncoro mundur dari jabatan Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI).
“Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI," tulis Biro Humas Kementerian BUMN dalam keterangan tertulis, Kamis (22/7/2021).
Baca Juga: Usai Didesak, Rektor UI Mundur dari Dewan Komisaris BRI
Adapun informasi terkait hal ini dapat diakses pada situs web bursa efek dan perseroan pada tanggal 22 Juli 2021.
Dalam rilis resmi Kementerian BUMN, pihak perseroan berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dari semua lapisan.
Usai mundurnya Ari Kuncoro banyak netizen yang kembali berkomentar atas hal tersebut. Mereka menyebut, kemunduran itu ialah hasil perjuangan netizen.
Baca Juga: Profil Youtuber Otomotif Ridwan Hanif Sindir Soal Rangkap Jabatan Rektor UI di Twitter
"Mang siapa yg kuat... dibully oleh orang se-negara :-)" @BossTemlen.
"The power of netizen. Teruslah menyuarakan kebenaran ditengah situasi yang tidak benar," @dimazakbarz.
"Kalau akhirnya mundur, ngapain pulak @jokowi harus mengubah PP utk Statuta UI? Rektor UI mempermainkan komitmen presiden ini mah," kata @Donadam68.
Baca Juga: Usai Panggil BEM, Rektor UI Ari Kuncoro Ternyata Rangkap Jabatan
Seperti diketahui, sosok Ari memang ramai dibahas belakangan ini. Sebab, selain mengisi struktur manajemen Bank BRI, dia juga menjabat sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI). Ari diangkat pemegang saham sebagai Wakil Komisaris sejak 18 Februari 2020.
Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia rektor dilarang memiliki jabatan di BUMN. Hal ini menjadi perkara kritikan sejumlah pihak.
Tak berselang lama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun resmi mengizinkan Ari Kuncoro, melakukan merangkap jabatan. Keputusan tersebut diambil melalui penerbitan PP 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Peraturan tersebut yang kemudian menggantikan PP 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.