Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok, Jawa Barat, bernama Anton ditangkap kasus terkait kasus penyelahgunaan narkotika jenis sabu.
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti.
"Betul informasi yang dimaksud bahwa yang bersangkutan sudah berada di kepolisian terkait dengan narkoba," kata, Rika Aprianti, Minggu (18/7/2021).
Baca Juga: Mengenal Narkoba Jenis Sabu, Obat Terlarang yang Sudah Dikonsumsi Nia Ramadhani Selama 5 Bulan
Lebih lanjut Rika menjelaskan, penangkapan kepala Rutan Kelas I Depok sudah ditangkap sekitar satu bulan lalu. Hal itu merupakan bagian dari bersih-bersih lembaga permasyarakatan dari peredaran narkoba.
"Itu sekitar satu bulan yang lalu ya. Penangkapan itu bagian dari bersih-bersih permasyarakatan dari peredaran narkoba," ucapnya.
Saat ini Anton dinonaktifkan sebagai kepala Rutan Kelas I Depok. Dan aka dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) kepala rutan.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Nia Ramadhani Mengaku Sudah 5 Bulan Gunakan Narkoba
Adapun penangkapan Anton yakni sebelumnya polisi menangkap seorang wanita pada 28 Juni 2021 lalu terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Anton.
Anton ditangkap di Perumahan di kawasan Slipi, Jakarta Barat. Dalam penangkapan itu, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 1/2 gram, satu buah alat hisap sabu berupa cangklong, empat butir obat Aprazolam, dan satu unit telepon seluler.
Baca Juga: Ditangkap Karena Sabu, Nia Ramadhani Ngaku Sudah Sejak Lama Ditawari Narkoba
Selain Anton, polisi juga menangkap M yang diduga memasok narkoba kepada Anton yang kenal saat tersangka M menghuni lembaga pemasyarakatan pada 2009. Setelah hasil cek urine yang dilakukan terhadap tersangka Anton menunjukkan positif mengandung narkotika jenis Amphetamine, Methamphetamine, dan Benzo.
Kemudian tersangka Anton dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.