Salah satu anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang mengadili dan memberikan vonis kepada Rizieq Shihab dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor, Suyarman meninggal dunia.
Kabar meninggalnya Suryaman disampaikan melalui oleh akun Instagram Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga: Tidak Terima Ditertibkan, Warga di Surabaya Keroyok Petugas PPKM Darurat
"Innalillahi wa inna ilaihi roji'un. Telah berpulang ke rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, S.H. (Alm.) pada hari Sabtu, 10 Juli 2021," mengutip Instagram PN Jaktim, Minggu (11/7/2021).
“Teriring doa semoga almarhum mendapat rahmat dan ampunan Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan.“
Baca Juga: Tersangka Kasus Narkoba, Nia Ramadhani Minta Maaf Sambil Menangis
Suryaman dikabarkan akan dimakamkan di kampung halamannya di Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu kemarin (10/7/2021).
Meninggalnya Suryaman itu juga dibenarkan oleh Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal. Namun Alex belum mengatahui penyebab Suryaman meninggal dunia.
Baca Juga: Fakta Lengkap Bong Kaca Unik Nia Ramadhani yang Dipakai Sabu Selama 5 Bulan, Ternyata Harganya Mahal
"Mengenai meninggal dunia betul. Sudah dimakamkan kemarin, di Cirebon, di tempat kediaman beliau," ungkapnya.
Sebelumnya, Suryaman merupakan anggota majelis hakim PN Jakarta Timur yang mengadili kasus tes swab Habib Rizieq di RS Ummi Bogor. Suryaman, bersama hakim lainnya, yakni hakim ketua Khadwanto dan anggota Muarif, Hapsoro, Vicktor, serta M Yusuf menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq.