Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menyerukan seluruh jajarannya melalui Surat Edaran yang ditetapkan pada tanggal 18 Juni 2021 yang lalu mengenai urgensi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai BUMN, termasuk Direksi dan Komisaris atau Dewan Pengawas.
Surat Edaran Erick Thohir ini sebagai dukungan terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang dirilis 25 Maret 2021 lalu. Inpres tersebut yakni memerintahkan seluruh Kementerian, Lembaga, hingga Kepala Daerah dan Badan, termasuk Kejaksaan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja, Badan Usaha dan seluruh ekosistem yang ada dibawahnya termasuk pekerja Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).
Baca Juga: Mau Kerja Bareng Erick Thohir, Yuk Intip Syarat dan Kualifikasinya
Terkait hal tersebut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Anggoro Eko Cahyo menyambut baik langkah yang dilakukan Erick dalam melakukan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Ini sebagai bentuk dukungan atas akselerasi perusahaan perusahaan BUMN melaksanakan Inpres yang beberapa bulan lalu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo" ucapnya.
Baca Juga: Buka-bukaan Erick Thohir, Ungkap Tokoh Penting Dibalik Sukses Vaksinasi
Lebih lanjut Anggoro mengatakan bahwa pihaknya siap berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga serta jajarannya untuk memastikan Inpres berjalan sesuai dengan harapan Presiden.
“Kami berkomitmen untuk selalu mengedepankan perlindungan pekerja menyeluruh agar tercipta rasa aman dan tenang dalam bekerja untuk memastikan pekerja dan keluarganya mencapai kesejahteraan,” ujar Anggoro.