Revisi Aturan PPKM, Catat 3 Perubahan Penting yang Wajib Kamu Tahu, Zona Merah Wajib WFH

Revisi Aturan PPKM, Catat 3 Perubahan Penting yang Wajib Kamu Tahu, Zona Merah Wajib WFH

Ahmad
2021-06-29 21:27:11
Revisi Aturan PPKM, Catat 3 Perubahan Penting yang Wajib Kamu Tahu, Zona Merah Wajib WFH
Pemerintah kembali revisi aturan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat secara mikro. Foto: berbagai sumber

Pemerintah kembali revisi aturan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat secara mikro. Setidaknya terdapat 3 perubahan yang penting yang wajib kamu tahu. Salah satunya zona merah wajib WFH atau work from home.

Revisi aturan PPKM tersebut disampaikan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dilansir dari kanal YouTube Pusdalops BNPB, Senin 28 Juni 2021.

Ganip Warsito mengatakan, revisi aturan PPKM tersebut berguna untuk menekan mobilitas masyarakat yang mulai abaikan protokol kesehatan.

Baca Juga:  Biografi dan Profil Lengkap Agama Brian Rachmalika, Peserta MasterChef Season 8 yang Jadi Soroton Kerap Dipuji Juri

1. Zona merah wajib WFH


Salah satu perubahan dalam revisi aturan PPKM mikro adalah zona merah wajib WFH atau work from home. Tidak hanya zona merah, zona oranye juga berlaku aturan yang sama, demi menekan mobilitas masyarakat.

2. Lockdown mandiri


Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, dalam revisi aturan PPKM juga mengenalkan lockdown individu atau lockdown mandiri yang dilakukan oleh semua orang dan wajib hukumnya.

"Lockdown individu itu setiap orang wajib hukumnya dengan memakai masker," kata Ganip sambil menjelaskan gagasan lockdown individu.

Baca Juga:  Profil dan Biodata Lengkap Maya Nabila, Mahasiswi S-3 Termuda ITB yang Sempat Menyerah Akibat Pandemi Covid-19

3. Mal beroperasi maksimal pukul 17.00 hingga restoran wajib take away


Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengungkapkan, poin selanjutnya dalam perubahan penting revisi aturan PPKM adalah mal hanya boleh beroperasi maksimal pukul 17.00 hingga restoran wajib take away atau membawa pulang makanan.

Soal jam operasional restoran, dalam revisi aturan PPKM ini hanya mengizinkan jam operasional restoran tersebut hingga pukul 20.00 dan hanya melayani pesanan take away atau dibungkus untuk dibawa pulang.


Share :

HEADLINE  

Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00