Obat terapi virus Covid-19 Ivermectin tengah ramai diperbincangkan masyarakat. Menteri BUMN tegaskan bahwa Ivermectin telah mendapat izin dari PBOM. Obat tersebut diharpkan bisa bantu penanganan covid-19 di Indonesia.
Menurut surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang diterima tim Correcto.id, penggunaan Ivermectin untuk pengobatan virus Covid-19 harus di bawah pengawasan dokter.
Mengenal obat Ivermectin
Menurut Studi Institut Kesehatan Nasional (NIH) AS, Ivermectin merupakan obat yang digunakan untuk mengobati cacing parasit yang telah disetujui oleh Food and Drug Administration (FDA).
Obat ini sangat spesifik untuk beberapa cacing parasit dengan dosis yang dianjurkan oleh dokter. Bahkan Ivermectin adalah obat keras yang biasa digunakan untuk menangani penyakit yang disebabkan berbagai penyakit sebab virus dan bakteri.
Namun, baru-baru ini Ivermectin disetujui untuk obat terapi Covid-19. Beberapa pihak mengatakan bahwa obat ini bisa mencegah Covid-19, tapi belum cukup bukti ilmiah dari efektivitas obat.
Baca Juga: Anggota DPR RI Mukhtarudin Akui Ivermectin Bagus untuk Bantu Pasien Sembuh dari Covid-19
Sudah disetujui BPOM
Perlu diketahui bahwa Ivermectin sudah disetujui dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk terapi Covid-19 dan dibuat oleh PT Indofarma. Hal itu disampaikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
"Pada hari ini juga kami ingin menyampaikan mengenai obat Ivermectin, yaitu obat anti parasit yang Alhamdulillah, hari ini sudah dibuat izin edarnya dari BPOM,"kata Erick Thohir pada Senin, 21 Juni 2021.
Rencananya, obat ini akan diproduksi dengan kapasitas 4 juta obat perbulan dengan harga yang terjangkau per tablet. Mulai Rp 5.000 hingga Rp 7.000 per tablet.
Aturan penggunaan Ivermectin
Sebelum menggunakan Ivermectin, harus tahu bagaimana aturan penggunaanya. Aturannya, saat obat terapi virus Covid-19 Ivermectin digunakan untuk mencegah dan pengobatan Corona harus disetujui dan dibawah pengawasan dokter.
Apabila masyarakat memperoleh Ivermectin bukan dengan persetujuan dokter, maka diimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter sebelum menggunakannya.
"Apabila ivermectin akan digunakan untuk pencegahan dan pengobatan COVID-19, harus atas persetujuan dan di bawah pengawasan dokter. Jika masyarakat memperoleh obat ini bukan atas petunjuk dokter, diimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter sebelum menggunakannya," bunyi dalam surat penjelasan Badan POM RI tentang Informasi penggunaan Ivermectin.
Baca Juga: Erick Thohir Sebut Ivermectin Sudah Disetujui BPOM Hingga Genjot Produksi 4 Juta per Bulan
Mukhtarudin Menilai Ivermectin ampuh bantu pasien Covid-19
Sekedar informasi bahwa anggota DPR Komisi VI Mukhtarudin mengungkapkan pengalamannya mengonsumsi Ivermectin saat dirinya terpapar Covid-19. Ia menilai bahwa Ivermectin dinilai ampuh untuk pasien Covid-19.
Oleh karena itu, Mukhtarudin meminta masyarakat untuk menghormati keputusan BPOM sebagai lembaga yang relevan bahwa Ivermectin bisa digunakan untuk pengobatan Covid-19.