Lima Tersangka Pinjol Ilegal Aplikasi RPCepat Ditangkap Polisi

Lima Tersangka Pinjol Ilegal Aplikasi RPCepat Ditangkap Polisi

Ekel Suranta Sembiring
2021-06-18 01:43:28
Lima Tersangka Pinjol Ilegal Aplikasi RPCepat Ditangkap Polisi
Dittipideksus Bareskrim Polri Tangkap Lima Tersangka Pinjol Ilegal Aplikasi RPCepat (foto: medcom.id)

Lima tersangka penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal aplikasi RPCepat jaringan asal China ditangkap Dittipideksus Bareskrim Polri. Hal ini disampaikan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu F Kuncoro, di Jakarta, Kamis (17/6).

Whisnu menjelaskan, para pelaku menyediakan layanan pinjaman online menggunakan aplikasi "RPCepat" yang tidak tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau aplikasi ilegal. Kelima tersangka itu ditangkap di wilayah Jakarta Barat, dan ada dua tersangka masih DPO yang diduga warga negara asing asal Tiongkok.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Geser Botol saat Konferensi Pers Membuat Coca-Cola Rugi 57 Triliun, Ini Alasannya

Penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Whisnu mengatakan, ada empat pelapor yang masuk ke Dirtipideksus Bareskrim Polri. Tetapi penyidik menerima banyak aduan masyarakat terkait pinjaman "online" yang meresahkan.

Lebih lanjut, beberapa korban pinjol ilegal itu mendapatkan teror dengan foto-foto vulgar, dan melakukan tagihan ke kerabat, teman dan orang terdekat. Hal ini justru membuat korbannya stres karena terus diteror.

Pinjol ilegal aplikasi  RPCepat menipu para korbannya dengan mempromosikan pinjaman senilai Rp1 juta, tetapi yang disetujui Rp500 ribu dan diberikan Rp250 ribu dengan bunga pengembaliannya besar bisa dua kali lipat bahkan lebih.

Baca Juga: Wakil Bupati Kotim Dibentak dan Diancam Penjual Miras Viral di Medsos, Ini Videonya

Whisnu menjelaskan secara legalitas aplikasi RPCepat dibawah operasional PT SCA tidak berizin. Setelah dilakukan pengecekan ke OJK, penyidik langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Para pelaku melakukan aksi dengan cara berpindah tempat untuk mengelabui petugas. Selain menawarkan pinjaman "online", pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian data menggunakan aplikasi dari Tiongkok.

Baca Juga: Fakta-fakta Wakil Bupati Kotim Irawati Dibentak Penjual Miras dan Videonya Viral hingga Tokonya Langsung Disegel

"Kita lihat ada ribuan 'SIM card' yang ditemukan di tempat kejadian perkara, alat-alat modempool, ini untuk mengirimkan pesan ke ribuan nomor ponsel," papar Whisnu.

Hingga kini penyidik masih memburu dua warga negara Tiongkok, Xuan Wei dan Gao Kun yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30