Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara dalam kasus swab test di RS Ummi Bogor, Jawa Barat dan dianggap tidak sopan selama persidangan berlangsung. Berikut fakta-faktanya.
Tuntutan 6 tahun penjara tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum atau JPI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 3 Juni 2021.
Baca Juga: Fakta-fakta Deddy Corbuzier Usai Mualaf, Berharap Azka Ikuti Jejaknya
Fakta tuntutan 6 tahun yang diberikan oleh jaksa penuntut umum kepada Rizieq Shihab tersebut sudah dipotong kurangan penjara.
Dianggap Tidak Sopan
Jaksa penuntut umum atau JPU juga menanggap seorang Rizieq Shihab yang merupakan mantan pentolan Front Pembela Islam atau FPI yang sudah ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah, telah dianggap tidak sopan selama persidangan sebelum tuntutan 6 tahun ini dibacakan.
Tidak Dukung Pemerintah Perangi Covid-19
Selain itu, JPU juga menanggap pria yang akrab disapa Habib Rizieq ini tidak mendukung pemerintah dalam memerangi Covid-19.
Baca Juga: Biografi dan Profil Lengkap Agama, Tan Malaka Berjuang Memerdekakan Negaranya Meskipun Diasingkan
Atas dasar itu, dalam sidang Rizieq Shihab hari ini, pria yang terkenal sering berkoar-koar ini dianggap telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Sebarkan Berita Hoaks
Seorang Rizieq Shibab juga dinilai telah sebarkan berita hoaks mengenai hasil swab test yang dilakukan di RS Ummi Bogor, beberapa waktu lalu, yang menyebutkan dalam keadaan sehat dan tidak mau membuka hasil tersebut kepada publik.