Kejadian tak terpuji harus dialami oleh seorang perempuan yang masih berusia 16 tahun. Ia diperkosa oleh tetangganya berinisial IS (32).
Aksi pemerkosaan itu dilakukan oleh IS saat perempuan tersebut menumpang menggunakan wifi di rumah pelaku yang ada di Desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang AKP Sudaryanto mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku.
Baca Juga: Ramp Door KM Ihan Batak Rusak, Satu Mobil Terjun ke Danau Toba Hingga Seorang Warga Tewas
Lebih lanjut, Sudaryanto mengatakan bahwa pelaku dan korban memang hidup bertetangga dan aksi pemerkosaan itu sudah lebih dari satu kali.
"Terhitung sudah lima kali pelaku memerkosa korban. Pelaku sekarang sudah ditahan,"kata Sudaryanto kepada awak media pada Senin, 31 Mei 2021.
Baca Juga: Mobil Toyota Avanza Terjun ke Danau Toba dan Makan Korban Jiwa, ini Penyebabnya
Saat ini, korban sudah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum.
Kemudian pelaku yang diamankan pada Rabu, 26 Mei 2021 kemarin tanpa perlawanan. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, satu buah sarung, dan sebuah pakaian dalam milik korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 atau Pasal 82 UU Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.