Fakta-fakta Aksi Kejar-kejaran Pelaku Begal Payudara di Kemayoran, Karyawan Swasta yang Langgar Asusila

Fakta-fakta Aksi Kejar-kejaran Pelaku Begal Payudara di Kemayoran, Karyawan Swasta yang Langgar Asusila

Ahmad
2021-05-24 19:28:45
Fakta-fakta Aksi Kejar-kejaran Pelaku Begal Payudara di Kemayoran, Karyawan Swasta yang Langgar Asusila
Sosok HP (31) pelaku Begal Payudara saat dihakimi masa. Foto: Instagram/makassar_iinfo

Telah viral di media sosial video yang memperlihatkan aksi kejar-kejaran pelaku begal payudara di Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu 23 Mei 2021 yang dilakukan oleh HP (31) yang merupakan seorang karyawan swasta yang langgar asusila.

Video dapat ditemukan di berbagai media sosial. Seperti di akun @makassar_iinfo pada media sosial Instagram.

Saat ini, pelaku begal payudara yang kerap menjadikan perempuan yang mengendarai sepeda sebagai korban tersebut telah di Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga: Viral Aksi Kejar-kejaran Pelaku Begal Payudara, Jatuh dari Motor hingga Dipukul Korban

Lebih lanjut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadaffi mengatakan, HP yang merupakan pelaku begal payudara yang merupakan karyawan swasta yang langgar asusila di depan umum tersebut mengaku telah melakukan 3 kali aksi begal payudara karena tidak dapat menahan hasrat seksualnya.

Dengan kata lain, masih kata AKBP Teuku Arsya Khadaffi, pelaku begal payudara tersebut mempunyai dorongan hiperseksual yang tak dapat ditahan di depan umum.

Pernyataan tersebut, diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat dalam sebuah keterangan pada Senin 24 Mei 2021.


Menyasar Perempuan yang Bersepeda 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadaffi mengatakan, HP yang merupakan seorang karyawan swasta yang langgar asusila di depan umum tersebut, melakukan aksi begal payudara dengan menyasar para perempuan yang bersepeda atau sedang berjalan sendirian.

Baca Juga: Fakta-fakta Yesung Super Junior Pakai Batik Khas Jawa Barat Rancangan Ridwan Kamil

Akibat perbuatannya, HP yang merupakan pelaku begal payudara dan merupakan seorang karyawan swasta yang langgar asusila di depan umum dikenakan pasal 281 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara.

Sebelumnya, video aksi kejar-kejaran pelaku begal payudara di Kemayoran, Jakarta Pusat tepatnya di kawasan Benyamin Sueb viral di media sosial. 

Sayangnya, dalam aksi kejar-kejaran tersebut, pelaku begal payudara jatuh dari mobil dan dihakimi masa hingga berakhir di Polres Jakarta Pusat.


Share :

HEADLINE  

Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00